UU HPP

Portal DJP Online Kini Tersedia Bahasa Inggris, NIK Bisa untuk Login

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 Juli 2022 | 16.30 WIB
Portal DJP Online Kini Tersedia Bahasa Inggris, NIK Bisa untuk Login

Tampilan muka portal pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Portal pajak.go.id kini bisa diakses dalam dwibahasa. Wajib pajak bisa menggunakan layanan perpajakan di dalamnya dengan menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. Beragam transaksi pajak pada DJP Online, djponline.pajak.go.id, juga bisa diakses dengan kedua bahasa tersebut. 

Pembaruan bahasa ini merupakan bagian dari peluncuran integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui kebijakan ini, wajib pajak bisa login ke dalam DJP Online memakai nomor KTP miliknya. 

"Ini sudah masuk ke dalam laman kami. Bapak iIbu kalau sudah memasukkan NIK ke portal kami dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, [kemudian] dapat melakukan transaksi. Seperti tadi saya melakukan transaksi meminta surat keterangan domisili," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memeragakan penggunaan portal DJP Online yang sudah diperbarui, Selasa (19/7/2022). 

Penambahan opsi bahasa Inggris dalam DJP Online bisa membantu wajib pajak yang memiliki usaha di luar negeri sehingga memerlukan Surat Keterangan Domisili (SKD) dari otoritas pajak. 

Sebagai informasi, pemutakhiran data terkait dengan implementasi integrasi NIK-NPWP sudah berjalan sejak 14 Juli 2022. Namun, sampai saat ini baru sebagian wajib pajak saja yang sudah bisa menggunakan NIK-nya sebagai NPWP. Sisanya, masih dilakukan proses pembaruan karena banyaknya data wajib pajak yang perlu dimutakhirkan. 

Suryo menambahkan penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut juga baru langkah awal menyinergikan data dan informasi yang terkumpul di berbagai kementerian/lembaga serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

Suryo menjelaskan saat ini DJP dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah memadankan 19 juta data NIK dengan NPWP. Menurutnya, proses pemadanan akan terus berlanjut sehingga integrasi NIK dan NPWP dapat dinikmati semua wajib pajak.

"Ke depan akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap, di samping kami juga masih beri kesempatan untuk menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi tersebut," ujarnya.

Peluncuran integrasi NIK sebagai NPWP dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Suryo dan Sri Mulyani juga langsung mencoba menggunakan NIK untuk masuk dalam DJP Online. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.