UU HPP

PMK Soal SBN Khusus untuk Peserta Program Ungkap Sukarela Disiapkan

Dian Kurniati
Kamis, 28 Oktober 2021 | 09.51 WIB
PMK Soal SBN Khusus untuk Peserta Program Ungkap Sukarela Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCN - Pemerintah mulai menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan mengatur penerbitan surat berharga negara (SBN) khusus untuk menampung harta peserta program pengungkapan sukarela. Beleid ini disusun bersama antara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan saat ini kedua institusi masih merumuskan ketentuan detail mengenai penerbitan SBN khusus yang akan dituangkan pada PMK. Menurutnya, PMK tentang SBN khusus tersebut akan diselesaikan dan diinformasikan kepada publik sebelum program pengungkapan sukarela dimulai.

"PMK-nya sedang kami susun dengan DJP," katanya, Rabu (27/10/2021).

Deni belum menjelaskan secara detail ketentuan dalam PMK mengenai penerbitan SBN khusus peserta program pengungkapan sukarela tersebut. Hal detail itu di antaranya mengenai jenis, mekanisme penerbitan, tenor, serta karakteristik SBN.

Meski demikian, dia menyatakan akan segera menginformasikan kepada publik tentang penerbitan SBN khusus setelah pembahasan bersama DJP rampung dan PMK dirilis.

"Nanti kalau sudah disepakati rumusannya, akan kami informasikan," ujarnya.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan Menteri Keuangan harus menerbitkan PMK yang mengatur instrumen SBN sebagai penampung investasi peserta program pengungkapan sukarela.

Mengenai kebijakan program pengungkapan sukarela, rencananya bakal diadakan pada 1 Januari-30 Juni 2021. UU HPP telah mengatur pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Tarif 6% berlaku atas harta bersih yang berada di dalam NKRI, dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Kemudian, tarif 8% berlaku atas harta bersih yang berada di dalam NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Tarif 6% berlaku atas harta bersih yang berada di luar NKRI, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan. Wadah investasinya yakni kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Tarif 8% berlaku atas harta bersih yang berada di luar NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam NKRI dan/atau SBN.

Terakhir, tarif 11% berlaku atas harta bersih yang berada di luar NKRI tidak dialihkan ke dalam NKRI. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.