UU HPP

PMK Soal SBN Khusus untuk Peserta Program Ungkap Sukarela Disiapkan

Dian Kurniati | Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:51 WIB
PMK Soal SBN Khusus untuk Peserta Program Ungkap Sukarela Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCN - Pemerintah mulai menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan mengatur penerbitan surat berharga negara (SBN) khusus untuk menampung harta peserta program pengungkapan sukarela. Beleid ini disusun bersama antara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan saat ini kedua institusi masih merumuskan ketentuan detail mengenai penerbitan SBN khusus yang akan dituangkan pada PMK. Menurutnya, PMK tentang SBN khusus tersebut akan diselesaikan dan diinformasikan kepada publik sebelum program pengungkapan sukarela dimulai.

"PMK-nya sedang kami susun dengan DJP," katanya, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Deni belum menjelaskan secara detail ketentuan dalam PMK mengenai penerbitan SBN khusus peserta program pengungkapan sukarela tersebut. Hal detail itu di antaranya mengenai jenis, mekanisme penerbitan, tenor, serta karakteristik SBN.

Meski demikian, dia menyatakan akan segera menginformasikan kepada publik tentang penerbitan SBN khusus setelah pembahasan bersama DJP rampung dan PMK dirilis.

"Nanti kalau sudah disepakati rumusannya, akan kami informasikan," ujarnya.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan Menteri Keuangan harus menerbitkan PMK yang mengatur instrumen SBN sebagai penampung investasi peserta program pengungkapan sukarela.

Mengenai kebijakan program pengungkapan sukarela, rencananya bakal diadakan pada 1 Januari-30 Juni 2021. UU HPP telah mengatur pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Tarif 6% berlaku atas harta bersih yang berada di dalam NKRI, dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Kemudian, tarif 8% berlaku atas harta bersih yang berada di dalam NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Tarif 6% berlaku atas harta bersih yang berada di luar NKRI, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan. Wadah investasinya yakni kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN.

Tarif 8% berlaku atas harta bersih yang berada di luar NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam NKRI dan/atau SBN.

Terakhir, tarif 11% berlaku atas harta bersih yang berada di luar NKRI tidak dialihkan ke dalam NKRI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21