PMK 168/2023

PMK Baru! Ketentuan Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 Direvisi

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 Januari 2024 | 18:00 WIB
PMK Baru! Ketentuan Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 Direvisi

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis peraturan baru yang menjadi petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Petunjuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini menggantikan PMK 252/2008 lantaran PMK 252/2008 dinilai belum memenuhi kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 21, termasuk terkait dengan penerapan tarif efektif PPh Pasal 21.

“PMK 252/2008…belum menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 21…sehingga perlu diganti,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 168/2023, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Secara garis besar, PMK 168/2023 terdiri atas 9 Bab. Bab tersebut mengatur mulai dari pihak yang menjadi pemotong pajak dan penerima penghasilan, jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, dasar pengenaan dan pemotongan pajak, dan tarif PPh Pasal 21.

Selain itu, ada pula pengaturan mengenai: tata cara penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26; pemotongan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI dan pensiunannya; serta ketentuan saat terutang dan tata cara pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

PMK 168/2023 ini juga sudah mengakomodasi ketentuan mengenai tarif efektif PPh Pasal 21. Adapun tarif efektif PPh Pasal 21 sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023. Beleid tersebut juga telah menguraikan ketentuan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai yang terbaru.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

PMK 168/2023 ini juga mencabut beberapa peraturan lainnya. Pertama, PMK 250/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.

Kedua, PMK 252/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Ketiga, PMK 102/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

Keempat, Pasal 5, Pasal 8, Bagian Pertama angka I, dan Bagian Kedua angka I Lampiran PMK 262/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN