Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 menyederhanakan ketentuan pencantuman NPWP dalam surat setoran pajak (SSP) untuk penyetoran PPN kegiatan membangun sendiri (KMS).
Pada Pasal 326 PMK 81/2024 disebutkan PPN KMS harus disetor menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Kolom NPWP pada SSP diisi dengan NPWP wajib pajak yang melakukan KMS.
"Kolom NPWP pada SSP atau sarana administrasi lain…diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri…," bunyi Pasal 326 ayat (2) PMK 81/2024, dikutip pada Jumat (15/11/2024).
Dalam ketentuan terkait PPN KMS yang saat ini masih berlaku, yakni PMK 61/2022, kolom NPWP pada SSP diisi dengan NPWP wajib pajak bersangkutan hanya bila bangunan didirikan di wilayah kerja KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Bila bangunan didirikan di wilayah kerja KPP yang bukan tempat wajib pajak terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama, angka kode KPP tempat bangunan didirikan pada 3 digit berikutnya, dan angka 0 pada 3 digit terakhir.
Tak hanya itu, kolom nama wajib pajak pada SSP harus diisi dengan nama dan NPWP wajib pajak bersangkutan, sedangkan kolom alamat diisi dengan alamat tempat bangunan didirikan.
Alhasil, mulai tahun depan, wajib pajak yang melakukan KMS cukup mencantumkan NPWP-nya pada SSP meski bangunan didirikan oleh wajib pajak di luar wilayah kerja KPP tempat wajib pajak bersangkutan terdaftar.
Untuk diperhatikan, PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ketika PMK 81/2024 berlaku, PMK 61/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perlu diketahui, PPN KMS adalah PPN yang dikenakan apabila orang pribadi atau badan melakukan KMS, yaitu kegiatan membangun bangunan tidak dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan. Tarif PPN KMS saat ini sebesar 2,2%.
Bangunan yang didirikan sendiri dikenai PPN KMS jika memenuhi 3 kriteria, yaitu: