PEMERIKSAAN PAJAK

PMA Nakal Ditindak Tegas

Awwaliatul Mukarromah
Kamis, 16 Juni 2016 | 09.06 WIB
PMA Nakal Ditindak Tegas

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro menekankan agar Ditjen Pajak (DJP) dapat menindak tegas perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) nakal yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar.

Kriteria nakal ini merujuk kepada perusahaan PMA yang tidak membayar pajaknya dalam sepuluh tahun terakhir, atau perusahaan yang selalu mengaku rugi.

“Tentunya akan pemeriksaan yang lebih tegas kepada wajib pajak, khususnya PMA yang dalam tempo minimum sepuluh tahun itu tidak pernah membayar pajak atau selalu mengaku rugi,” kata Menkeu di satu pertemuan resmi, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Secara khusus, Menkeu meminta kepada jajaran Kepala Kantor Wilayah DJP yang menangani wajib pajak PMA untuk melakukan pemeriksaan secara lebih teliti. Selain berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Menkeu juga meminta agar pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengedepankan logika.

“Kanwil, terutama yang banyak PMA di wilayahnya, tolong ini benar-benar menjadi perhatian. Kita ingin penerimaan pajak kita optimal, tapi di sisi lain tidak mengganggu iklim usaha. Jadi caranya adalah kita benar-benar fokus pada hal yang jelas-jelas secara aturan atau logika tidak sesuai dengan apa yang kita pahami,” tegas Bambang, dikutip dari Setkab.go.id.

Menurut catatatan DDTCNews, dalam tahun 2014 Indonesia mengalami kenaikan PMA sebesar 20% ke angka US$22,6 miliar dari US$18,8 miliar dibanding tahun sebelumnya. Di kawasan Asia Tenggara, pertumbuhan PMA Indonesia sebesar 20% ini merupakan yang tertinggi di antara negara lainnya (World Investment Report, 2015).

Seiring dengan peningkatan investasi yang masuk ke Indonesia, seharusnya pendapatan pemerintah yang berasal dari pajak akan meningkat pula. Akan tetapi, yang terjadi justru sebaliknya. Hal ini dibuktikan dengan adanya pernyataan dari Menkeu bahwa selama 10 tahun ini tercatat hampir dari 2.000 perusahaan yang berstatus PMA tidak pernah membayar pajak. Mereka tidak melaksanakan kewajibannya dengan alasan masih menderita rugi.

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan DJP dengan melihat dari perhitungan komponen pajak, seharusnya perusahaan tersebut masih bisa mendapat untung. Rata-rata nilai pajak yang seharusnya dibayarkan oleh setiap perusahaan tersebut mencapai Rp25 miliar setiap tahun. Artinya dalam 10 tahun negara kehilangan penerimaan hingga Rp500 triliun.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.