PMK 237/2020

PJKEK Jadi Dasar Terbitnya Faktur Pajak Tak Dipungut, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:30 WIB
PJKEK Jadi Dasar Terbitnya Faktur Pajak Tak Dipungut, Ini Ketentuannya

PJKEK sesuai lampiran PMK 237/2020.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK) merupakan dasar penerbitan faktur pajak yang tidak dipungut PPN, yakni dengan kode FP 07. PJKEK sendiri merupakan pemberitahuan yang digunakan dalam pemanfaatan jasa ke dan dari KEK.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 237/2020 sebagaimana telah diperbarui dalam PMK 33/2021, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPnBM tidak dipungut, salah satunya, atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak tertentu ke KEK oleh pengusaha dari TLDDP, kawasan bebas, atau TPB kepada badan usaha atau pelaku usaha. Dalam penyampaian PJKEK kepada badan usaha, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

"[Penyampaian] PJKEK harus memenuhi ketentuan," bunyi Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) PMK 237/2020, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Sejumlah ketentuan yang dimaksud adalah, pertama, dilampiri dengan salinan kontrak perolehan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak.

Kedua, memuat keterangan mengenai rekening bank yang digunakan untuk pembayaran. Ketiga, disampaikan kepada pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dengan tembusan kepada administrator KEK yang berwenang.

PJKEK perlu dibuat menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf D PMK 237/2020.

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Pembetulan dan Pembatalan PJKEK

PJKEK dapat dilakukan pembetulan dan/atau pembatalan oleh badan usaha atau pelaku usaha. Pembetulan bisa dilakukan asalkan memenuhi sejumlah ketentuan berikut ini.

Pertama, dilakukan atas kesalahan dalam pengisian atau penulisan sehingga PJKEK tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar.

Kedua, dilampiri dengan salinan perubahan kontrak perolehan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dalam hal terdapat perubahan kontrak.

Baca Juga:
NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Ketiga, disampaikan kepada pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dengan tembusan kepada administrator KEK yang berwenang.

Sementara pembatalan PJKEK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

Pertama, dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan jasa kena pajak.

Kedua, dilampiri dengan salinan pembatalan kontrak perolehan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak.

Ketiga, disampaikan kepada pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dengan tembusan kepada administrator KEK yang berwenang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

BERITA PILIHAN