KABUPATEN BOGOR

Piutang PBB Sentuh Rp1,2 Triliun, Begini Langkah Bappenda

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Juli 2020 | 16:00 WIB
Piutang PBB Sentuh Rp1,2 Triliun, Begini Langkah Bappenda

Kendaraan menumpuk di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/7/2020). Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor mencatat piutang atau tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di kabupaten tersebut mencapai Rp1,2 triliun. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc)

BOGOR, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat piutang atau tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di kabupaten tersebut mencapai Rp1,2 triliun.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan pihaknya sedang mengupayakan penagihan piutang PBB tersebut. Meski demikian, terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan beberapa piutang atas objek PBB tidak dapat ditagih.

Permasalahan tersebut seperti adanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) ganda hingga wajib pajak yang tidak diketahui keberadaannya. "Saat ini, kami sedang memaksimalkan pendataan di lapangan, terutama yang dobel aanslag itu," kata Arif, dikutip Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kabupaten Bogor

Akibat pandemi Covid-19, usaha penagihan yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor masih cenderung tertunda, terutama usaha penagihan piutang PBB secara langsung yang melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Arif menceritakan pihaknya seharusnya akan melakukan penagihan secara langsung bersama Kejari Kabupaten Bogor pada Maret hingga Juni lalu. "Sekarang akan kita lanjutkan lagi," kata Arif.

Sebagai upaya untuk menekan saldo piutang PBB, Kabupaten Bogor telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 3/2020 yang menghapuskan sanksi PBB atas PBB terutang hingga 2015. Untuk diketahui, masa berlaku dari perbup ini sudah habis terhitung sejak 30 Juni 2020.

Ke depan, Arif mengatakan Bappenda akan melaksanakan kegiatan penegakan Perda PBB hingga penyitaan, menyiapkan SDM yang diperlukan dengan mengadakan pelatihan tenaga penilai, pemeriksa, dan juru sita atas SDM yang akan dilibatkan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2929, tercatat Kabupaten Bogor memiliki target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2,94 triliun. Dari PAD tersebut, total pajak daerah ditargetkan mencapai Rp1,99 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BOGOR

Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kabupaten Bogor

Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Selesaikan Piutang Rp 142 Miliar, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Senin, 11 September 2023 | 12:30 WIB KABUPATEN BOGOR

Raperda Pajak Daerah Disepakati, DPRD Ini Harap PAD Meningkat

Minggu, 15 Januari 2023 | 13:00 WIB KABUPATEN BOGOR

Pemkab Bogor Adakan Program Pemutihan dan Diskon PBB, Cek Jadwalnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024