ANALISIS TRANSFER PRICING

Perusahaan Rugi Sebagai Pembanding: Terima atau Tolak?

Selasa, 10 Juli 2018 | 08:00 WIB
Perusahaan Rugi Sebagai Pembanding: Terima atau Tolak?

Tami Putri Pungkasan,
DDTC Consulting

ANALISIS transfer pricing dilakukan dengan membandingkan transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Analisis ini biasanya dilakukan dengan menguji apakah harga atau laba dari transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa berada dalam rentang harga atau laba dari transaksi antara pihak independen, atau yang biasa disebut dengan rentang kewajaran. Oleh karena itu, peran pemilihan transaksi independen atau pembanding ini menjadi hal yang sangat krusial.

Paragraf 1.6 OECD Transfer Pricing Guidelines bahkan menyebut analisis kesebandingan sebagai jantung dari penerapan Arm’s Length Principle. Pemilihan pembanding harus dilakukan secara cermat sehingga pembanding yang digunakan dapat menghasilkan rentang kewajaran yang akurat atau yang paling mendekati dalam merepresentasikan kondisi pada transaksi antara pihak independen.

Pada praktiknya, pemilihan pembanding yang digunakan menjadi salah satu objek sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak yang sangat sering ditemui di Indonesia maupun di negara-negara lainnya. Salah satu isu pemilihan pembanding adalah terkait perusahaan yang memiliki marjin laba negatif, atau dengan kata lain rugi, sebagai pembanding. Isu loss-making comparables ini, khususnya, marak dibicarakan pada era resesi ekonomi di mana banyak perusahaan mengalami kerugian.

Umumnya, otoritas pajak menolak penggunaan perusahaan-perusahaan yang mengalami kerugian ini sebagai pembanding yang menyebabkan rentang kewajaran meningkat. Sebaliknya, penggunaan perusahaan rugi sebagai pembanding ini relatif ‘menguntungkan’ bagi perusahaan yang diuji karena dapat menghasilkan rentang kewajaran yang lebih luas.

Alasan penolakan perusahaan rugi (loss-making company) sebagai pembanding yang biasa digunakan otoritas pajak adalah bahwa perusahaan yang mengalami kerugian tidak beroperasi pada kondisi normal. Namun demikian, argumen tersebut tidak sejalan dengan realitas pada dunia bisnis. Perusahaan independen juga bisa mengalami kerugian atau memilih untuk rugi.

Situasi tersebut bisa disebabkan strategi penetrasi pasar, kompetisi yang tinggi, peningkatan biaya yang belum bisa terserap ke harga produk, dan sebagainya. Kerugian pada suatu tahun nyatanya tidak semata-mata menyebabkan seorang pengusaha langsung menutup usahanya. Selain itu, dengan alasan yang sama, seharusnya perusahaan yang mendapatkan superprofit juga ditolak sebagai pembanding. Akan tetapi, yang sering terjadi adalah otoritas pajak menerima superprofit company dan menolak loss-making company sebagai pembanding. Lalu, apa perlakuan yang sesuai atas loss-making company ini?

Topik loss-making comparables sendiri telah diangkat pada OECD Transfer Pricing Guidelines dan United NationsTransfer Pricing Manual. Keduanya setuju bahwa loss-making companies tidak bisa secara langsung ditolak sebagai pembanding hanya karena kerugian yang dialami, namun ulasan lebih dalam terhadap fakta dan kondisi harus dilakukan atas loss-making companies ini (OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf 3.64, 2017). Posisi ini didukung oleh berbagai pakar transfer pricing yang juga berpendapat bahwa analisis lebih lanjut terhadap loss-making companies diperlukan untuk menentukan apakah perusahaan tersebut dapat diterima sebagai pembanding atau tidak.

Analisis lebih lanjut diperlukan karena, pada prinsipnya, analisis transfer pricing menitikberatkan pada kesebandingan antara pihak yang diuji (“tested party”) dengan perusahaan pembanding. Kesebandingan tested party dan pembanding ini dinilai berdasarkan 5 faktor kesebandingan (karakteristik barang dan jasa, fungsi yang dilakukan, ketentuan kontrak, keadaan ekonomi, dan strategi bisnis) dan bukan berdasarkan kinerja keuangan (OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf 3.64, 2017). Atas dasar alasan ini berarti loss-making comparables juga dapat digunakan untuk pengujian tested party yang rugi maupun yang untung.

Belum ada panduan yang komprehensif dalam penentuan diterima atau ditolaknya loss-making companies sebagai pembanding. Pada praktiknya, penentuan hal tersebut memerlukan analisis case-by-case dan sangat bervariasi antar praktisi. Paragraf 3.65 OECD Transfer Pricing Guidelines menguraikan 2 kondisi yang dapat menyebabkan suatu loss-making company ditolak sebagai pembanding sebagai berikut:

1. Kerugian menggambarkan kondisi bisnis abnormal

Sebagai contoh adalah perusahaan yang berada dalam siklus “decline”. Perusahaan yang menuju kebangkrutan tentu memiliki perilaku yang berbeda sehingga tidak bisa dibandingkan dengan perusahaan yang beroperasi dengan asumsi going concern. Altman Z-Score dapat menjadi alat yang membantu dalam menilai probabilitas kebangkrutan suatu loss-making company (Bilaney, 2016).

2. Kerugian mencerminkan level risiko yang tidak sebanding

Sebagai contoh, apabila tested party adalah low-risk distributor, penggunaan loss-making company biasanya dianggap tidak sesuai karena loss-making company tersebut diindikasikan menanggung risiko yang lebih tinggi. Namun demikian, analisis atas fakta dan kondisi lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengetahui alasan kerugian tersebut. Terkait dengan hal ini, perlu dicatat bahwa analisis lebih dalam terhadap superprofit company sebagai pembanding juga harus dilakukan karena hal ini mengindikasikan perbedaan risiko yang ditanggung antarasuperprofit company dengan tested party.

Selanjutnya, kesulitan dalam menentukan jumlah tahun rugi yang dapat diterima untuk suatu loss-making companysebagai pembanding-pun kerap ditemui. Umumnya, kerugian pada satu tahun dalam analisis multiple-year masih dapat diterima. Namun, bagaimana apabila kerugian terjadi lebih dari satu tahun? Pada kasus-kasus di pengadilan pajak di India, keputusan hakim dapat berbeda. Rule of Thumb berupa kondisi rugi selama 3 tahun dapat diterima dalam kasus M/S. Bobst India Pvt. Ltd. tahun 2017. Pada kasus Erhardt+Leimer (India) Private Limited tahun 2016, analisis fakta dan kondisi perlu dilakukan untuk menentukan apakah jumlah tahun kerugian mencerminkan kondisi bisnis abnormal atau level risiko yang berbeda. Sedangkan otoritas pajak di Australia, cenderung menolak pembanding yang mengalami kerugian lebih dari satu tahun berturut-turut (Heath dan Balkus, 2018).

Selanjutnya, berapa jumlah maksimal loss-making companies yang dapat digunakan sebagai pembanding? Pada era resesi, penggunaan beberapa loss-making company sebagai pembanding bisa saja terjadi. Laurette Von Grambusch dan Dr. Achim Roeder, praktisi dari Jerman, dalam “Advanced Transfer Picing Course (Benchmarking)” di Vienna, Juli 2018, berpendapat untuk menerapkan praktik konservatif dengan menerima satu loss-making company sebagai pembanding dan membiarkan kerugian keluar dari rentang kewajaran dengan menggunakan rentang interkuartil. Namun demikian, pada akhirnya analisis fakta dan kondisi atas kesebandingan dari loss-making company seharusnya menjadi penentu diterima atau tidak diterimanya perusahaan sebagai pembanding.

Keterbatasan informasi menjadi tantangan paling berat dalam menentukan apakah suatu loss-making company dapat diterima sebagai pembanding. Di lapangan, sangat sulit untuk mengetahui alasan kerugian suatu perusahaan, dan lebih sulit lagi untuk melakukan penyesuaian terhadap data pembanding, hanya berdasarkan informasi publik, seperti di situs perusahaan, serta informasi pada database. Yang pasti, bahwa seluruh proses penerimaan atau penolakan pembanding ini harus terdokumentasikan dengan baik sebagai alat bukti apabila terjadi perbedaan pendapat dengan otoritas pajak.

Penolakan suatu perusahaan sebagai pembanding hanya karena kerugian yang dialami akan mendistorsi realitas ekonomi pada perusahaan independen dalam rentang kewajaran yang dihasilkan (Oosterhoff , 2002) dan mencederaiArm’s Length Principle itu sendiri. Wajib Pajak dan otoritas pajak harus bersama-sama berusaha untuk melakukan analisis fakta dan kondisi senetral mungkin untuk menghindari adanya cherry-picking pada pemilihan pembanding.

Posisi OECD dan United Nations terhadap loss-making comparables ini terlihat hanya berlaku pada pengujian (testing) harga atau laba transfer yang telah terjadi. Penggunaan loss-making comparables pada penentuan (setting)harga transfer umumnya dihindari. Karena, dapat diasumsikan bahwa perusahaan independen tidak akan menggunakan perusahaan yang rugi sebagai pembandingnya dalam penentuan harga karena perusahaan independen memiliki motif untuk mendapatkan laba setinggi-tingginya.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

BERITA PILIHAN