PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perusahaan Punya NPWP, Belum Beroperasi? Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 April 2024 | 15:00 WIB
Perusahaan Punya NPWP, Belum Beroperasi? Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang belum beroperasi tetapi masih memiliki NPWP berstatus aktif tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sepanjang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan atau perusahaan aktif, secara ketentuan perundang-undangan, wajib pajak tetap harus menyampaikan SPT Tahunan PPh meskipun belum beroperasi.

“Tetap melapor SPT Tahunan meskipun belum ada transaksi yang dilakukan sejak memiliki NPWP,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X, dikutip pada Kamis (11/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Adapun wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan operasional atau bisa dikatakan tidak memiliki penghasilan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh dengan nominal nihil setiap akhir tahunnya.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan secara online atau mengirimkan SPT melalui jasa ekspedisi atau pos. Bagi wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik maka diwajibkan untuk melaporkan SPT secara online.

Sebelum pengisian SPT Tahunan, wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunannya secara online dapat menyiapkan terlebih dahulu hal-hal yang dibutuhkan seperti dokumen pendukung, perangkat telekomunikasi, hingga akses akun DJP Online.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Pelaporan secara online dapat dilakukan salah satunya melalui e-form PDF yang ada pada DJP Online. Simak langkah-langkah pelaporannya pada artikel ‘Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi’.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Jika terlambat, ada denda senilai Rp1 juta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini