AMERIKA SERIKAT

Perusahaan Migas Emoh Genjot Produksi, Biden Ancam Pungut Windfall Tax

Muhamad Wildan | Selasa, 01 November 2022 | 14:30 WIB
Perusahaan Migas Emoh Genjot Produksi, Biden Ancam Pungut Windfall Tax

Presiden AS Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst/aww/sad.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden AS Joe Biden mengancam akan mengenakan pajak atas excess profit bagi perusahaan migas bila mereka tidak segera meningkatkan produksinya.

Biden mengatakan dirinya akan meminta kepada Kongres AS untuk menyiapkan regulasi terkait dengan pengenaan pajak tambahan atas excess profit yang diterima oleh perusahaan migas.

"Jika tidak [meningkatkan produksi], mereka akan membayar pajak yang lebih tinggi atas laba berlebih yang mereka terima dan juga akan dijatuhi restriksi-restriksi lainnya," ujar Biden, dikutip Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Biden mengatakan perusahaan migas memiliki tanggung jawab untuk mengambil keputusan yang sejalan dengan kepentingan konsumen dan negara, bukan serta merta hanya memenuhi kepentingan direksi dan pemegang saham.

"Sekarang adalah waktunya bagi perusahaan-perusahaan untuk mengeruk laba dari perang dan memenuhi tanggung jawab mereka kepada negara serta warga AS," ujar Biden seperti dilansir politico.com.

Meski demikian, Biden tak memerinci desain dan tarif pajak yang akan dikenakan terhadap perusahaan migas yang tidak meningkatkan produksinya.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Untuk diketahui, pernyataan ini disampaikan oleh Biden setelah perusahaan-perusahaan migas AS menyampaikan laporan keuangan kuartalannya. Tiga perusahaan migas AS yakni Exxon Mobil, Chevron, dan Shell tercatat telah membukukan laba senilai kurang lebih US$40 miliar atau Rp625 triliun pada kuartal III/2022.

Exxon Mobil tercatat membukukan laba senilai US$19,7 miliar, sedangkan laba yang dibukukan oleh Shell mencapai US$9,5 miliar. Adapun Chevron tercatat membukukan laba senilai US$11,2 miliar.

Sebagai catatan, rata-rata harga BBM di AS saat ini mencapai US$3,76 per galon. Meski lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga sebelum dimulainya perang antara Rusia dan Ukraina, harga BBM saat ini sudah jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan harga pada Juni yang mencapai US$5,02 per galon. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara