JAKARTA, DDTCNews – Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengizinkan pemilik perusahaan cangkang untuk mengikuti tax amnesty masih menjadi perbincangan hangat di beberapa media nasional pagi ini, Selasa (23/8).
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan nantinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perusahaan cangkang tersebut hanya akan mengatur perusahaan special purpose vehicle (SPV) yang tak memiliki kegiatan usaha.
Dengan kata lain, aturan ini hanya menyasar perusahaan cangkang untuk tujuan tertentu, misalnya penggelapan pajak. Nantinya WNI yang ingin mengakui kepemilikan SPV wajib menyertakan aset-aset yang ada di dalam perusahaan. Saat ini draf PMK tersebut sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk disinkronisasikan dengan peraturan lainnya.
Kabar lainnya, hingga saat ini sekitar 80,8% atau Rp5,8 triliun harta dari luar negeri yang dilaporkan dalam tax amnesty berasal dari Singapura. Seperti apa kelanjutannya beritanya? Berikut ringkasan:
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan harta yang berasal dari Singapura tersebut mayoritas hanya dideklarasikan. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hak setiap wajib pajak. Penyelesaian administrasi yang cukup lama ikut membuat repatriasi masih rendah. Tercatat harta dari Singapura yang dideklarasikan mencapai Rp4,79 triliun, sementara yang direpatriasi hanya Rp1,08 triliun.
Dilihat dari bentuk harta yang sudah dideklarasikan sampai dengan saat ini, sekitar 48,2% merupakan kas atau setara kas. Harta dalam bentuk tanah, bangunan, dan harta tidak bergerak lainnya mencapai 22,1%. Investasi dan surat berharga mencapai 18%. Sementara, sisanya dalam bentuk lain seperti kendaraan bermotor dan sebagainya.
Ditjen Pajak mencatat dalam satu bulan pelaksanaan tax amnesty sudah ada 321 wajib pajak baru yang terdaftar. Ditjen Pajak berharap program tax amnesty ini akan menambah sedikitnya 1.000 wajib pajak. Selain itu, saat ini teknologi geo-tagging masih menjadi andalan Ditjen Pajak dalam melakukan ekstensifikasi pajak. Dengan geo-tagging, otoritas pajak akan melakukan konfirmasi status wajib pajak secara langsung.
Pemerintah diharapkan melakukan konsolidasi pada waktu merencanakan sektor riil yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun depan. Pasalnya, pada paruh kedua tahun ini terganggu pemotongan anggaran belanja pemerintah. Pemerintah juga dinilai perlu melakukan konsolidasi pada penerimaan negara tahun depan agar lebih terarah dan realistis.
Pemberian fasilitas kepabeanan Mitra Utama (MITA) Prioritas dengan konsep locomotive facility dan member get member akan diluncurkan dalam waktu dekat masih menunggu penyusunan regulasi yang berbentuk Peraturan Dirjen. MITA Prioritas merupakan proses pelayanan dan pengawasan yang diberikan kepada MITA Prioritas untuk mengeluarkan barang impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen (jalur hijau), sehingga bisa memperlancar proses perdagangan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Kementerian/Lembaga (K/L) mengendalikan penggunaan APBN-P 2016 untuk menghindari ketidakpastian di pasar. Menurutnya, langkah ini lebih baik ketimbang merubah kembali APBN-P 2016. Langkah penghematan ini sekaligus mengantisipasi jika target penerimaan tax amnesty sebesar Rp165 triliun tidak sepenuhnya tercapai.
Rasio utang luar negeri (ULN) Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) kian meningkat. Bank Indonesia mencatat, pada kuartal II/2016 rasio ULN terhadap PDB sebesar 36,77% meningkat dari kuartal I/2016 sebesar 36,57% dari PDB. Sementara posisi ULN Indonesia akhir Juni 2016 sebesar US$323,8 miliar tumbuh 6,2% dari periode yang sama tahun lalu.
BI mencatat telah terjadi penurunan harga-harga secara umum atau deflasi pada Agustus 2016 ini. Survei BI menunjukkan indeks harga konsumen (IHK) mengalami deflasi sebesar 0,06%. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan hasil itu menunjukkan harga-harga di dalam negeri cukup stabil. (Amu)