PENG-19/PJ/09/2023

Perusahaan Bisa Validasi NPWP Karyawan Secara Kolektif, Ini Aturannya

Dian Kurniati | Rabu, 22 November 2023 | 12:30 WIB
Perusahaan Bisa Validasi NPWP Karyawan Secara Kolektif, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemadanan atau validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu dilakukan oleh masing-masing wajib pajak sebelum implementasi penuh pada pertengahan 2024. Pemadanan dilakukan melalui menu Profil di DJP Online.

Namun, pemberi kerja bisa melakukan validasi atau pengecekan status pemadanan NIK-NPWP karyawan secara kolektif. Perusahaan juga bisa mengecek kembali siapa saja karyawan yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.

"Pemberi kerja bisa melakukan validasi atau pengecekan NIK secara kolektif sepanjang memenuhi ketentuan angka 4 huruf a PENG-19/PJ/09/2023," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

PENG-19/PJ/09/2023 mengatur bahwa DJP dapat memberikan layanan pemadanan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Layanan pemadanan dapat diberikan secara elektronik atau secara langsung.

Khusus secara elektronik, layanan pemadanan diberikan melalui portal layanan bagi wajib pajak badan yang memenuhi 3 kriteria. Pertama, memiliki paling sedikit 50 orang pegawai/karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Kedua, memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir. Ketiga, memiliki paling sedikit 50 bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.

Layanan elektronik juga bisa diberikan melalui web service, bagi pihak tertentu yang memenuhi 2 kriteria. Pertama, memiliki paling sedikit 1 juta NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan. Kedua, memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi DJP pada https://portalnpwp.pajak.go.id/.

Kemudian, pemadanan secara elektronik juga bisa diberikan melalui akun DJP Online di pajak.go.id bagi pihak tertentu yang tidak memenuhi kriteria di atas. Pemadanan NIK-NPWP juga bisa dilakukan secara individual melalui DJP Online.

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Layanan pemadanan NIK-NPWP juga bisa dilakukan secara langsung kepada pihak-pihak yang memenuhi 2 kriteria. Pertama, memiliki paling sedikit 1 juta NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan. Kedua, pihak tertentu menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam pemberitahuan pemadanan secara langsung yang disampaikan oleh DJP ke alamat pos elektronik tertentu.

Terakhir, layanan pemadanan NPWP bisa diberikan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Layanan pemadanan dapat diakses melalui laman https://portalnpwp.pajak.go.id/ bagi pihak tertentu yang ingin memanfaatkan layanan pemadanan melalui portal layanan, web service, atau secara langsung.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Selain itu, layanan pemadanan juga bisa diakses melalui laman https://pajak.go.id/ bagi pihak tertentu yang akan memanfaatkan layanan pemadanan melalui laman DJP.

"Layanan pemadanan diberikan kepada pihak tertentu sampai dengan implementasi NPWP dengan format 16 digit secara nasional," bunyi PENG-19/PJ/09/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN