BERITA PAJAK HARI INI

Pertukaran Data Pajak Menyasar Rp2.067 Triliun

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Mei 2017 | 09.06 WIB
Pertukaran Data Pajak Menyasar Rp2.067 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Setelah gagal membawa masuk seluruh aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui amnesti pajak, pemerintah akan menggunakan skema pertukaran informasi keuangan otomatis untuk mengejar dana-dana tersebut. Berita ini menjadi topik utama beberapa media nasional pagi ini, Selasa (30/5).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan aset WNI yang masih disembunyikan di luar negeri mencapai lebih dari Rp2.067 triliun. Aset tersebut adalah nilai perkiraan yang tidak terungkap dalam program amnesti pajak. Namun, amnesti pajak hanya mampu mengungkap harta WNI di luar negeri Rp1.036 triliun.

Potensi itu bisa diraih jika Indonesia ikut serta dalam AEoI. Alasan itulah yang membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2017. Dengan AEoI, kantor pajak bisa mengakses informasi aset WNI yang disimpan di luar negeri.

Berita lainnya datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan segera merampungkan aturan turunan Perppu AEoI dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • DPR: Sanksi pada PMK AEoI Harus Lebih Galak

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi turunan Perppu No. 1 tahun 2017. PMK akan berisi petunjuk teknis pelaksanaan pelaporan data keuangan nasabah industri keuangan ke Ditjen Pajak, hingga membahas mengenai sanksi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap sanksi di PMK lebih galak, agar Perppu berjalan efektif. Seluruh detail PMK akan dimatangkan di level menteri sebelum akhirnya diterbitkan.

  • Begini Isi PMK Turunan Perppu AEoI

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan PMK yang diterbitkan nantinya akan mencakup lima hal termasuk penjelasan mengenai obyek pajak yang harus dilaporkan sesuai common reporting standard (CRS),  penjelasan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due dilligence berdasarkan CRS, dan penjelasan mengenai lembaga lembaga keuangan mana saja yang harus melaporkan informasi keuangannya. 

Selain itu, PMK yang akan terbit hingga 30 Juni 2017 mendatang juga akan mengatur detail penjelasan soal kerahasiaan data wajib pajak yang disasar dalam Perppu mengenai pertukaran informasi keuangan. Poin kelima yang akan diatur dalam PMK adalah sanksi yang bakal dijatuhkan kepada fiskus atau otoritas pajak terhadap pelanggaran atau penyelewengan atas data perpajakan dan informasi keuangan yang didapat.

·         DPR Soroti Kemanan Data Kerahasiaan Wajib Pajak

Selain keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang dijamin melalui Perppu No.1/2017, pemerintah perlu menyusun aturan soal keamanan data nasabah dan batasan wewenang bagi otoritas pajak. Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo memaparkan bahwa keamanan data nasabah perlu diatur. Pasalnya, jika melihat sejumlah peraturan yang ada, Indonesia sejauh ini belum ada aturan mengenai keamanan data nasabah. Perbaikan rumusan aturan dinilai akan memberi kepastian dan rasa aman bagi wajib pajak.

  • Ini Kerugian Bila RI Langgar Aturan Pertukaran Data Pajak

Indonesia harus mempunyai legislasi primer dan sekunder mengenai AEoI paling lambat 30 Juni 2017. Indonesia termasuk 50 negara atau yurisdiksi yang akan mulai implementasi AEoI September 2018 Jika melewati ketentuan atau syarat internasional, Indonesia akan dikategorikan sebagai yurisdiksi yang non kooperatif, dan akan berdampak pada penilaian dunia sehingga Indonesia tidak punya playing field yang sama dengan negara-negara yang komitmen AeoI. Konsekuensi paling fatal karena melanggar komitmen AEoI adalah Indonesia bisa dianggap negara yang tidak transparan, negara suaka pajak (tax haven), negara tempat pencucian uang, dan negara tujuan pendanaan terorisme.

  • Pasal 18 UU Pengampunan Pajak Segera Diterapkan

Kendati peraturan pemerintah tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih belum selesai dibahas, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap akan mengimplementasikan Pasal 18 UU No.11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Bahkan, pemerintah telah menargetkan dalam penegakan hukum pasca pengampunan pajak tersebut bisa mendapatkan target penerimaan sebanyak Rp45 triliun. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.