KOTA MATARAM

Pernah Diprotes, Pajak Pedagang Kaki Lima Kembali Diwacanakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 11:30 WIB
Pernah Diprotes, Pajak Pedagang Kaki Lima Kembali Diwacanakan

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) membawa spanduk tuntutan saat unjuk rasa. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz

MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggulirkan wacana pemungutan pajak daerah dari pedagang kaki lima (PKL) berdasarkan omzet usaha.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) M. Syakirin Hukmi mengatakan rencana pajak atas PKL bukanlah isu baru. Pada 2015, pemkot menggulirkan rencana tersebut, tetapi tidak terlaksana karena banyak mendapatkan protes.

"Dulu ramai penolakan sehingga belum kami terapkan," katanya, dikutip pada Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

M. Syakirin menuturkan pungutan pajak atas bisnis PKL sudah diatur melalui Perda. Dalam aturan tersebut, PKL dengan omzet usaha Rp300.000 per hari wajib dikenakan pajak daerah.

Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai Januari 2022. BKD memetakan potensi setoran pajak yang bisa dihimpun dari bisnis PKL. Data pelaku usaha akan dikumpulkan dan akan dilakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha yang berpotensi menyetorkan pajak.

"Perdanya kan belum dicabut. Artinya, ini harus kami laksanakan," tuturnya.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Syakirin menambahkan potensi penerimaan pajak dari PKL ditaksir mencapai Rp1 miliar per tahun. Dia menyatakan sudah banyak pemilik bisnis PKL di Kota Mataram yang memiliki omzet jutaan rupiah per hari.

Meski demikian, PKL tersebut belum tertib dan patuh dalam menyampaikan setoran pajak daerah. Menurutnya, implementasi kebijakan pajak daerah atas PKL memerlukan dukungan banyak pihak termasuk Dinas Perdagangan dan Satpol PP.

"Memang ada beberapa nama PKL yang familier. Ini sudah kami data. Tetapi kendalanya mereka selalu berlindung atas nama PKL. Saya kira tidak satu saja dan tidak boleh diskriminasi. Aturan harus diterapkan secara menyeluruh," tuturnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024