JAKARTA, DDTCNews – Guna mempermudah masyarakat menggunakan coretax administration system, Ditjen Pajak (DJP) merilis Portal Layanan Wajib Pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (10/1/2025).
Dalam laman laman pajak.go.id, DJP menyebutkan salah satu tujuan disediakannya Portal Layanan Wajib Pajak ialah untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan Coretax DJP. Portal tersebut dapat diakses di sini.
“Pada portal ini, Anda dapat mempelajari atau mengakses seluruh layanan perpajakan yang diselenggarakan oleh DJP,” bunyi informasi dalam portal tersebut.
Layanan wajib pajak dibagi menjadi 4 kategori. Pertama, registrasi. Layanan pada kategori ini antara lain pendaftaran wajib pajak, termasuk permohonan NPWP dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), serta pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan.
Kemudian, masih dalam kategori registrasi, ada layanan akun wajib pajak dan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik; perubahan data dan status wajib pajak; serta penghapusan atau pencabutan status. Simak layanan DJP kategori registrasi di sini.
Kedua, pelaporan SPT. Layanan dibagi menjadi 2 hal, pelaporan pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya. Layanan sesuai dengan wajib pajak, yakni orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.
Beberapa layanan yang masuk dalam kategori ini antara lain e-faktur, e-bupot, pencatatan sederhana, SPT masa, SPT tahunan, bukti pemotongan, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan, laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25, SPOP, dan lainnya.
Ketiga, pembayaran pajak. Sama seperti pelaporan SPT, kategori pembayaran pajak dibagi menjadi 2, yakni pembayaran pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Kategori pembayaran pajak memuat antara lain pembuatan kode billing, pemindahbukuan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, imbalan bunga, permohonan PPh DTP atas penghasilan tertentu PDAM, serta VAT refund for tourist.
Keempat, layanan administrasi digital. Kategori layanan administrasi digital juga dibagi menjadi 2, yakni layanan pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Kategori ini memuat berbagai hal antara lain layanan administrasi, keberatan dan nonkeberatan, pemeriksaan, penagihan, pengawasan, penilaian, fasilitas perpajakan IKN, pinjaman dan hibah luar negeri, kawasan ekonomi khusus, serta layanan administrasi lainnya.
Selain Portal Layanan Wajib Pajak, ada pula ulasan mengenai perubahan susunan organisasi DJP. Ada juga bahasan mengenai kritik World Bank terhadap kinerja penerimaan pajak di Indonesia, e-learning untuk calon peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), dan lain sebagainya.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menilai digitalisasi pemerintahan merupakan salah satu kunci untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. Salah satu program yang diandalkan pemerintah terkait dengan digitalisasi ialah penerapan coretax.
Anggota DEN Septian Hario Seto menyatakan digitalisasi merupakan salah satu upaya dalam mengoptimalkan pendapatan negara, mengefisienkan belanja, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan kemudahan berusaha.
"Pilar pertama adalah bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara. Ada 2 desain utama, pertama adalah coretax yang ini terkait dengan perpajakan. Kedua, Simbara yang terkait dengan PNBP dari tambang, utamanya royalti," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Susunan organisasi DJP akan berubah setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/2024.
Sesuai dengan Pasal 363 PMK 124/2024, nomenklatur susunan organisasi DJP terdiri atas 15 poin. Dalam ketentuan sebelumnya, yakni Pasal 419 PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023, susunan organisasi DJP terdiri atas 16 poin.
“DJP mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 361 PMK 124/2024. (DDTCNews)
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) telah menyiapkan layanan e-learning untuk membantu calon peserta USKP memperoleh materi pajak.
Kepala BPPK Andin Hadiyanto mengatakan e-learning materi pajak disiapkan untuk membantu calon peserta USKP menguasai materi yang diujikan. Melalui e-learning tersebut, diharapkan tingkat kelulusan USKP juga meningkat.
"Untuk memastikan calon peserta baru lebih siap mengikuti ujian, pada periode USKP ke depan, BPPK telah menyiapkan e-learning materi pajak," katanya. (DDTCNews)
DEN mengamini kritik World Bank atas kinerja penerimaan pajak Indonesia. Berdasarkan catatan World Bank, potensi pajak yang belum dipungut atau tax gap di Indonesia mencapai 6,4% dari PDB atau kurang lebih Rp1.500 triliun.
Menurut Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, World Bank berpandangan kapasitas Indonesia dalam memungut pajak masih setara dengan Nigeria.
"World Bank itu mengkritik bahwa kita salah satu negara yang [sistem] meng-collect pajaknya tidak baik. Kita disamakan dengan Nigeria," katanya. (DDTCNews/Kontan)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai pemberitahuan pabean pada kawasan bebas. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2024.
Pemberitahuan pabean pada kawasan bebas sebelumnya diatur dalam PMK 42/2020 s.t.d.d PMK 48/2012. Salah satu perubahannya ialah PMK 113/2024 tidak lagi membedakan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) menjadi PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03.
“...PPFTZ dengan kode 01 (PPFTZ-01);...PPFTZ dengan kode 02 (PFTZ-02);dan.... PPFTZ dengan kode 03 (PPFTZ-03); untuk selanjutnya disebut PPFTZ,” bunyi Pasal 23 huruf d PMK 113/2024. (DDTCNews)
PMK 124/2024 turut memuat ketentuan penetapan competent authority di bidang perpajakan. Pihak yang menjadi competent authority di bidang perpajakan berubah dari aturan sebelumnya dalam PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023.
“Dirjen pajak, dirjen strategi ekonomi dan fiskal, staf ahli bidang penerimaan negara, direktur perpajakan internasional, dan direktur strategi perpajakan ditetapkan sebagai competent authority di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 1823 ayat (1) PMK 124/2024.
Dalam ketentuan sebelumnya, competent authority di bidang perpajakan antara lain dirjen pajak, kepala Badan Kebijakan Fiskal, staf ahli bidang penerimaan negara, direktur perpajakan internasional, dan kepala pusat kebijakan pendapatan negara. (DDTCNews)