UNTUK memperoleh supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di Indonesia, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui online single submssion (OSS). Pada artikel ini dibahas mengenai pengajuan permohonan tersebut.
Adapun permohonan insentif supertax deduction kegiatan litbang melalui OSS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (PMK 153/2020).
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PP 153/2020, wajib pajak harus melampirkan 2 dokumen ketika mengajukan permohonan insentif supertax deduction atas kegiatan litbang melalui OSS. Dokumen yang dimaksud adalah proposal kegiatan litbang dan surat keterangan fiskal (SKF).
Adapun proposal kegiatan litbang setidaknya memuat 8 komponen secara kumulatif. Pertama, nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang. Kedua, nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, fokus, tema, dan topik litbang. Keempat, target capaian dari kegiatan litbang. Kelima, nama dan NPWP dari rekanan kerja sama, jika kegiatan litbang dilakukan melalui kerja sama.
Keenam, perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang. Ketujuh, perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang. Kedelapan, perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.
Jika kegiatan litbang dilakukan melalui kerja sama antara 1 atau lebih wajib pajak dan masing-masing wajib pajak menanggung sebagian atau seluruh biaya litbang maka terdapat kewajiban lainnya yang harus dipenuhi.
Kewajiban yang dimaksud adalah membuat proposal kegiatan litbang bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 153/2020. Proposal kegiatan litbang bersama harus memuat 8 komponen yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 153/2020 ditambah dengan rencana kegiatan dan biaya yang ditanggung masing-masing wajib pajak.
Namun demikian, apabila OSS tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, permohonan dapat dilakukan secara luar jaringan oleh wajib pajak. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) PMK 153/2020.
Penyampaian permohonan insentif secara luar jaringan ditujukan kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan menyampaikan surat pemberitahuan rencana kegiatan penelitian dan pengembangan yang contoh formatnya dapat dilihat melalui Lampiran PMK 153/2020.
Selanjutnya, atas permohonan yang diajukan, Kemenristek melakukan penelitian kesesuaian antara proposal kegiatan litbang dengan ketentuan proposal dan kriteria kegiatan litbang. Penelitian kesesuaian dilakukan secara terkoordinasi antara Kemenristek dan/atau lembaga pemerintah yang menangani bidang terkait tema litbang yang dimohonkan.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 7 ayat (6) PMK 153/2020, pemberitahuan mengenai hasil penelitian kesesuaian akan disampaikan kepada wajib pajak melalui OSS atau surat pemberitahuan dalam hal wajib pajak melakukan pengajuan permohonan di luar jaringan OSS.
Pemberitahuan hasil penelitian ditembuskan kepada dirjen pajak melalui direktur Peraturan Perpajakan II serta kementerian dan/atau lembaga pemerintah yang menangani bidang terkait dengan tema litbang.
Selanjutnya, mengacu pada Pasal 9 ayat (1) PMK 153/2020, wajib pajak yang telah memperoleh pemberitahuan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan biaya litbang setiap tahun pajak. Laporan tersebut disampaikan kepada dirjen pajak dan Kemenristek melalui OSS.
Namun, apabila OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, laporan biaya litbang dapat dilakukan di luar jaringan oleh wajib pajak kepada dirjen pajak melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Kemudian, laporan tersebut juga ditembuskan kepada direktur Peraturan Perpajakan II dan Kemenristek.
Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (4) PMK 153/2020, laporan wajib disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan pada tahun pajak bersangkutan.
Format laporan biaya litbang disampaikan sesuai dengan format penyampaian laporan biaya penelitian dan pengembangan setiap tahun pajak sebagaimana terdapat dalam Lampiran PMK 153/2020.
Apabila wajib pajak tidak melaporkan laporan biaya litbang atau menyampaikan laporan tapi tidak memenuhi ketentuan, KPP tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak. Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak surat teguran disampaikan. (vallen/kaw)