BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, DJP Terus Lakukan Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 September 2021 | 08:09 WIB
Perluas Basis Pajak, DJP Terus Lakukan Pengawasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya untuk memperluas basis pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (27/9/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan perluas basis pajak salah satunya dilakukan dengan membentuk jabatan fungsional penyuluh pajak serta mengadakan sosialisasi dan penyuluhan.

“Ditjen Pajak senantiasa melakukan pengawasan dan ekstensifikasi perpajakan untuk memperluas basis pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Salah satu sektor yang diawasi oleh DJP adalah pertanian. Pasalnya, meskipun berkontribusi besar pada produk domestik bruto (PDB), sektor pertanian hanya menyumbang minim terhadap penerimaan pajak.

Selain mengenai perluasan basis pajak, ada pula bahasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021. Kemudian, beberapa media nasional juga masih mengulas mengenai insentif pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengawasan Berbasis Kewilayahan

Upaya perluasan basis pajak juga dilakukan dengan pengawasan berbasis kewilayahan. Nantinya, account representative (AR) akan mendapatkan pembagian wajib pajak berdasarkan zona pengawasan. AR akan lebih fokus mengawasi wajib pajak di zona pengawasannya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan AR akan dibekali dengan data yang mendukung pengawasan berbasis kewilayahan. Data yang dimaksud antara lain data sasaran ekstensifikasi (DSE) dan data pemicu terkait dengan potensi wajib pajak kewilayahan. (DDTCNews)

Kontribusi Sektor Pertanian Rendah

DJP menyebut pertanian sering kali menjadi hard to tax sector karena mayoritas pelaku usaha pada sektor ini merupakan kelas mikro dan kecil. Hal ini berdampak pada performa kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan pajak.

“Hubungan ini diartikan bahwa makin besar kontribusi sektor pertanian terhadap PDB, kontribusi ke penerimaan pajaknya akan rendah,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Pada kuartal II/2021, sektor pertanian menjadi kontributor terbesar kedua terhadap PBD, yakni mencapai 14,27%. Namun, sumbangsih sektor pertanian terhadap penerimaan negara masih minim, yakni sekitar 1%. (Bisnis Indonesia)

Sektor Usaha Tumpuan Penerimaan Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam menilai masih ada beberapa sektor usaha yang akan berkontribusi terhadap penerimaan pajak pada tahun ini. Beberapa di antaranya adalah sektor manufaktur, perdagangan, dan pertambangan.

Ketiga sektor tersebut sudah menunjukkan adanya perbaikan kinerja karena beberapa faktor seperti peningkatan harga komoditas, peningkatan permintaan, pemberian insentif pajak, serta perbaikan konsumsi domestik.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Untuk meningkatkan kinerja penerimaan sekaligus mengurangi risiko shortfall, Darussalam meminta pemerintah fokus kepada sektor yang memiliki pertumbuhan ekonomi bagus tetapi kontribusinya pada penerimaan masih rendah.

“Seperti contohnya sektor pertanian dan konstruksi. Ini karena peningkatan ekonomi di sektor-sektor tersebut masih memiliki daya ungkit yang relatif kecil pada penerimaan,” katanya. (Kontan)

Serapan Anggaran Insentif Pajak

Saat ini, realisasi pemanfaatan insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah mencapai 92% dari pagu insentif pajak yang mencapai Rp62,83 triliun. Hal ini dinilai menunjukkan proyeksi pemanfaatan insentif pajak 2021 sudah cukup akurat.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

"Kami sekarang sudah tahu posisi mereka turun, kami juga lihat ke dalam ke KLU-nya. Jumlah juga diperkecil karena yang sudah recover tidak kami teruskan insentifnya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Guna meningkatkan pemanfaatan insentif pajak, Sri Mulyani mengatakan kantor pelayanan pajak (KPP) akan terus memperkenalkan insentif kepada wajib pajak yang masih belum memperoleh informasi. (DDTCNews)

Survei DJP

DJP tidak menargetkan wajib pajak tertentu dalam pelaksanaan survei kepuasan pelayanan. Pemilihan wajib pajak sebagai responden survei dilakukan secara acak. Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan ikut berpartisipasi dalam survei tahun ini.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

"Dalam melakukan survei kepuasan layanan ini, tidak ditentukan komposisi jumlah antara wajib pajak orang pribadi maupun badan pada pelaksanaan survei ini," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews)

Konsensus Global

International Tax Analyst BKF Kemenkeu Melani Dwi Astuti mengatakan OECD menetapkan target implementasi hasil konsensus pada 2023. Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan teknis pada kebijakan domestik.

"OECD menetapkan target efektif berlaku pada 2023 karena perjanjian multilateral baru berlaku efektif setelah diratifikasi," katanya.

Melani menuturkan proses umum yang dibutuhkan negara untuk melakukan ratifikasi atas perjanjian multilateral memakan waktu hingga 2 tahun. Untuk itu, proyeksi Kemenkeu untuk implementasi penuh konsensus global baru berlaku pada 2024. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN