KONSULTASI PAJAK

Perlakuan Pajak atas Akrual Biaya Bunga Pinjaman

Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:17 WIB
Perlakuan Pajak atas Akrual Biaya Bunga Pinjaman

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Yuzar, staf akuntansi di suatu perusahaan pembuat alat fotografi. Pada bulan ini, kami mendapatkan fasilitas kredit investasi dari sindikasi bank swasta dengan tenor 20 tahun yang harus kami bayar cicilannya ditambah bunga pinjaman pada bulan September setiap tahunnya.

Sekalipun pada tahun ini belum ada pembayaran cicilan beserta bunga pinjamannya, perusahaan kami akan mencatat akrual biaya bunga pinjaman per akhir tahun dalam pembukuan.

Pertanyaan saya, atas akrual biaya bunga pinjaman yang muncul dalam pembukuan kami, apakah hal tersebut merupakan objek PPh Pasal 23? Kemudian, bagaimana perlakuan atas akrual biaya bunga pinjaman tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) badan?

Yuzar, Jakarta.

Jawaban:
Terima kasih Bapak Yuzar atas pertanyaannya. Penghasilan bunga merupakan salah satu penghasilan objek PPh Pasal 23 yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh. Berikut bunyi pasal tersebut:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

  1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
  2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
  3. royalti; dan
  4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;”

Adapun saat pemotongan PPh Pasal 23 diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 (PP 45/2019) sebagai berikut:

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

  1. dibayarkannya penghasilan;
  2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
  3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

Selanjutnya, penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP 45/2019 mengatur:

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)…”

Dalam kasus perusahaan Bapak, biaya bunga dalam pembukuan muncul karena adanya akrual sesuai dengan standar akuntansi dan bukan terjadi karena adanya pembayaran ataupun karena telah jatuh tempo. Dengan demikian, bunga tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

Hal yang sama juga berlaku terkait dengan perlakuan akrual biaya bunga pinjaman dalam SPT PPh badan. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha....”

Selanjutnya, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur:

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya....”

Berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh beserta penjelasannya, suatu biaya boleh menjadi pengurang penghasilan bruto pada tahun pengeluarannya. Dalam kasus ini, akrual biaya bunga pinjaman tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto karena biaya tersebut tidak benar-benar dikeluarkan, tetapi hanya pencatatan agar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Dengan demikian, akrual biaya bunga pinjaman yang dicatat dalam pembukuan perusahaan Bapak harus dikoreksi fiskal.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Desember 2023 | 23:14 WIB

Mohon penjelasan lebih lanjut. Terkait akrual biaya bunga tersebut, untuk jurnal akuntansi setiap bulan apakah akrual Hutang Pph nya dicatat atau tidak ? Misal: 1. (Dr) Biaya Bunga xx (Cr) Hutang Bunga xx atau 2. (Dr) Biaya Bunga xx (Cr) Hutang Pph 23 xx (Cr) Hutang Bunga xx Terimakasih,

14 Oktober 2020 | 17:22 WIB

Mohon penjelasan lebih lanjut. Bagaimana aspek perpajakan untuk perusahaan yg memberikan pinjaman yg mencatat accrue pendapatan bunga. Apakah juga dikoreksi fiskal positif ? Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Punya Cabang tapi Belum Pemusatan PPN, Bagaimana Cara Pengajuannya?

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Kamis, 07 Maret 2024 | 16:32 WIB KONSULTASI PAJAK

Badan Baru Hasil Spin-Off Dapat Tambahan Modal, Bisa Pakai Nilai Buku?

Jumat, 01 Maret 2024 | 18:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPh Pasal 23 atas Diskon Tambahan dan Biaya Promosi

BERITA PILIHAN