PAJAK INTERNASIONAL (2)

Perkembangan dan Model P3B

Minggu, 11 September 2016 | 05:19 WIB
Perkembangan dan Model P3B

Darussalam,
Managing Partner DDTC

AWAL perkembangan model penghindaran pajak berganda (P3B), telah dimulai sebelum terjadinya perang dunia I. Pada saat itu, Jerman merupakan negara pertama yang mengadakan P3B, yaitu dengan dihasilkannya P3B Saxony dan Prusia di tahun 1869/1870 yang merupakan P3B (domestik) pertama antara negara-negara bagian di Jerman.

P3B tersebut kemudian disusul dengan munculnya P3B dalam konteks internasional dipertengahan abad ke-19, yaitu P3B Austria/Hungaria dan Prussia pada tahun 1899. P3B ini dikenal sebagai P3B internasional pertama.

Perkembangan P3B terus berlanjut. Pada bulan Oktober 1928, League of Nation atau Liga Bangsa-Bangsa (LBB), yang saat ini dikenal dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United of Nation (UN), menciptakan 1928 Model Conventions (model P3B 1928) yang dianggap sebagai model P3B pertama di dunia.

Dalam sejarahnya, model P3B 1928 ini mengalami beberapa kali perubahan. Pertama, terjadi pada Konferensi Pajak Regional yang diselenggarakan di Meksiko pada tahun 1940 dan 1943. Dalam kongresnya di Meksiko pada tahun 1940 dan 1943, perubahan dari model P3B 1928 menghasilkan draf model P3B yang dinamakan The Mexico Draft 1943 (Draf Meksiko).

Kedua, perubahan dilakukan pada bulan Maret 1946. Pada saat itu, Draf Meksiko ditelaah dan dirancang ulang dalam rapat yang diadakan di London yang menghasilkan London Draft 1946 (Draf London). Dalam kurun waktu 1946-1955, prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh Draf Meksiko dan Draf London dijadikan sebagai acuan oleh berbagai negara dalam mengadakan P3B.

Setelah terjadinya perang dunia II, perkembangan model P3B menjadi fokus dari Organization for European Economic Co-operation (OEEC) yang saat ini dikenal sebagai Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Tahun 1963, OECD pertama kali mempublikasikan Draft Double Taxation Convention on Income and on Capital (Draf 1963) yang kemudian mengalami perubahan pada tahun 1977 yang berjudul Model Double Taxation Convention on Income and Capital.

Pada tahun 1992, dengan memperhatikan berbagai usulan, Model 1977 direvisi dan dipublikasikan dengan judul OECD Model Tax Convention on Income and an Capital. OECD Model 1992 ini telah dilakukan pembaruan sebanyak tiga kali, yaitu 1994, 1995, dan 1997.

Sebelum terbit versi terakhir, yaitu OECD Model 2014, OECD telah menerbitkan beberapa perubahan dari OECD Model, yaitu OECD Model 2000, OECD Model 2003, OECD Model 2005, OECD Model 2008, dan OECD Model 2010.

Selain OECD, UN juga ikut mengembangkan suatu model P3B pada tahun 1980 yang dikenal dengan nama United National Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries (UN Model). Isi dari UN Model ini banyak mengadopsi ketentuan dalam OECD Model.

Bedanya, model P3B yang dirancang oleh UN lebih banyak memberikan hak pemajakan kepada negara berkembang. Sampai saat ini, UN Model baru dua kali melakukan perubahan, yaitu pada tahun 2001 dan 2011.

Di luar OECD Model dan UN Model, terdapat pula model P3B seperti US Model, ASEAN Model, serta model P3B lainnya yang dikembangkan oleh beberapa kawasan regional negara. Namun, sebagian besar P3B yang ada pada saat ini, penyusunannya mengacu pada model P3B yang disarankan oleh OECD Model maupun oleh UN Model.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN