TAX AMNESTY

Periode I, Bank Mandiri Raup Rp14 triliun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Oktober 2016 | 16:15 WIB
Periode I, Bank Mandiri Raup Rp14 triliun Kantor Pusat Bank Mandiri (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraup sedikitnya Rp14,5 triliun dari periode pertama program tax amnesty. Dana tersebut terbagi atas 73.965 transaksi dana tebusan dengan nilai Rp13,19 triliun dan 214 transaksi dana repatriasi dengan nilai Rp1,3 triliun.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengungkapkan nilai tersebut masih akan bertambah karena nilai tersebut adalah data posisi 30 September. Apalagi, antusiasme wajib pajak untuk ikut serta dalam program amnesti pajak sangat tinggi.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak mengenai program tax amnesty dan produk investasi yang disediakan Bank Mandiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima DDTCNews, Sabtu (1/10)

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Sejalan dengan sosialisasi itu, perseroan juga memaksimalkan layanan kepada peserta tax amnesty dengan menambah jam operasional kantor cabang hingga pukul 21.00, sama seperti yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak pada hari terakhir periode pertama tax amnesty, Jumat (30/9).

“Tambahan jam operasi ini termasuk pada kantor-kantor yang cukup banyak menerima kedatangan peserta amnesti pajak. Perpanjangan tersebut merupakan repons perseroan atas tingginya animo wajib pajak ikut serta dalam program amnesti pajak ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara