Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik completely built up (CBU) tertentu dan penyerahan mobil listrik completely knocked down (CKD) tertentu.
Perpanjangan insentif PPnBM DTP atas impor mobil listrik CBU tertentu dan penyerahan mobil listrik CKD tertentu diberikan melalui PMK 135/2024. Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif serupa melalui PMK 9/2024.
"Bahwa kebijakan pemberian insentif fiskal tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PMK 9/2024...perlu dilanjutkan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 135/2024, dikutip pada Minggu (19/1/2025).
Perpanjangan waktu pemberian insentif PPnBM DTP dimaksudkan untuk terus mendorong kebijakan peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik.
Selain itu, insentif yang kembali diberikan juga untuk menarik minat investasi serta meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) PMK 135/2024, fasilitas PPnBM DTP diberikan atas impor mobil listrik CBU dan penyerahan mobil listrik CKD yang memenuhi persyaratan yang diatur oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Mobil listrik yang memenuhi persyaratan tercantum dalam perincian pada surat persetujuan yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Fasilitas PPnBM DTP sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025.
Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) mobil listrik CBU atau tanggal faktur pajak penyerahan mobil listrik.
Impor mobil listrik CBU yang memperoleh fasilitas PPnBM DTP harus dibuatkan dokumen PIB sesuai ketentuan kepabeanan dan laporan realisasi PPnBM DTP.
PIB dibuat dengan memuat informasi terkait nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, merek, tipe dan varian, nomor rangka, dan kode harmonized system (HS).
Sementara itu, penyerahan mobil listrik CKD harus dibuatkan faktur pajak sesuai ketentuan perpajakan dan laporan realisasi PPnBM DTP. Faktur pajak atas penyerahan mobil listrik CKD harus diterbitkan terpisah dengan faktur pajak atas penyerahan mobil lainnya.
PMK 135/2024 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu per 31 Desember 2024. Secara umum, PMK 135/2024 terdiri atas 11 pasal. Berikut perinciannya:
Untuk melihat PMK 135/2024 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.