ADMINISTRASI PAJAK

PER-2/PJ/2024 Terbit, Bukti Potong PPh 21 PNS Tetap Gunakan 1721-A2

Muhamad Wildan
Minggu, 04 Februari 2024 | 15.00 WIB
PER-2/PJ/2024 Terbit, Bukti Potong PPh 21 PNS Tetap Gunakan 1721-A2

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tidak memuat ketentuan pembuatan dan format dari bukti potong PPh Pasal 21 bagi PNS/TNI/Polri, pejabat negara, atau pensiunannya (form 1721-A2).

Sebab, ketentuan pembuatan form 1721-A2 telah termuat dalam PER-17/PJ/2021. Adapun PER-2/PJ/2024 hanya mencabut PER-14/PJ/2013 dan sama sekali tidak mencabut ataupun merevisi PER-17/PJ/2021.

"Bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah…dibuat dengan ketentuan…terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pensiunannya, dibuatkan bukti pemotongan formulir 1721-A2 untuk setiap tahun," bunyi PER-17/PJ/2021, dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Bukti potong 21/26 instansi pemerintah dibuat menggunakan aplikasi e-bupot instansi pemerintah, bukan dengan e-bupot 21/26 yang baru saja diluncurkan oleh DJP seiring dengan berlakunya PER-2/PJ/2024.

Bukti potong form 1721-A2 diberikan kepada penerima penghasilan paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Bukti potong form 1721-A2 digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak atau lebih dalam tahun kalender yang bersangkutan.

Kemudian, daftar pemotongan PPh Pasal 21 atas PNS/TNI/Polri, pejabat negara, atau pensiunannya dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah form 1721-A.

Bukti potong dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Bula terlambat, pemotong pajak dikenai sanksi denda senilai Rp100.000 untuk SPT 21/26 instansi pemerintah.

PER-17/PJ/2021 telah ditetapkan pada 18 Agustus 2021 dan mulai berlaku sejak masa pajak September 2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.