UU HPP

Penyusutan Atas Harta Berwujud yang Belum Digunakan, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 10:30 WIB
Penyusutan Atas Harta Berwujud yang Belum Digunakan, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatur adanya perlakuan khusus mengenai waktu dimulainya penyusutan untuk harta berwujud yang dimiliki tetapi belum digunakan.

Sesuai dengan Pasal 11 UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP, dengan persetujuan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, wajib pajak diperbolehkan untuk mulai menyusutkan harta yang dimiliki tetapi belum digunakan tidak pada saat dilakukannya pengeluaran, melainkan ditentukan pada saat lain.

“Dengan persetujuan Dirjen Pajak, wajib pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan,” bunyi pasal 11 ayat (4) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

Adapun penjelasan pasal tersebut menegaskan yang dimaksud 'saat mulai menghasilkan' adalah pada saat telah dimulainya produksi. Namun, hal tersebut tidak berkaitan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.

Untuk lebih jelasnya, terdapat contoh kasus yang dipaparkan dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (4) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, sebagai berikut:

PT X yang bergerak di bidang perkebunan membeli sebuah traktor pada 2009. Namun, usaha perkebunan tersebut baru mulai menghasilkan atau panen pada 2010. Merujuk pada ketentuan maka penyusutan traktor tersebut dapat dilakukan mulai 2010, sepanjang mendapatkan persetujuan Dirjen Pajak.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Untuk mendapatkan persetujuan Dirjen Pajak, wajib pajak harus mengajukan permohonan. Sesuai PER-10/2014, pemohonan dilakukan melalui kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan status domisili atau pusat.

Selain itu, perlu dicatat terdapat ketentuan jangka waktu untuk menyampaikan permohonan tersebut. Wajib pajak harus menyampaikan permohonan paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya tahun pajak dilakukannya pengeluaran atau selesainya pengerjaan harta.

Kemudian, diperinci pula dalam PER-10/2014, harta yang dimaksud meliputi semua harta berwujud, baik bangunan maupun bukan bangunan, sepanjang belum pernah digunakan atau menghasilkan dan belum menjadi beban penyusutan secara fiskal.

Kendati demikian, terdapat pula pengecualian beberapa harta berwujud yang tidak termasuk dalam ketentuan ini. Harta berwujud tersebut berupa yang dimiliki dan digunakan dalam bidang-bidang usaha tertentu, yakni bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras, dan peternakan. Simak juga ‘Ketentuan Penyusutan Harta Diatur Khusus untuk WP Ini, Siapa Saja?’ (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun