PMK 126/2012

Ketentuan Penyusutan Harta Diatur Khusus untuk WP Ini, Siapa Saja?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2022 | 14:00 WIB
Ketentuan Penyusutan Harta Diatur Khusus untuk WP Ini, Siapa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa terdapat beberapa bidang usaha tertentu yang penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujudnya diberikan pengaturan khusus.

Pengaturan khusus tersebut diatur dalam PMK 249/2008 s.t.d.t.d PMK 126/2012. Wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu tidak harus menyusutkan hartanya sejak dilakukan pengeluaran. Namun, penyusutan dapat dilakukan sejak bulan dimulainya penjualan.

“Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud … dimulai pada bulan produksi komersial,” bunyi penggalan Pasal 1 ayat (4) PMK 249/2008 s.t.d.t.d PMK 126/2012, dikutip Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud termasuk biaya pembelian, penumbuhan, dan pemeliharaan bibit. Namun, tidak termasuk biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja.

Adapun wajib pajak tertentu tersebut merupakan yang bergerak dalam 3 bidang usaha tertentu, yakni kehutanan, perkebunan tanaman keras, dan peternakan. Kemudian, juga harus memenuhi kriteria usaha tertentu, yakni dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah lebih dari 1 tahun.

Selain itu, harta berwujud yang dapat disusutkan menggunakan aturan khusus ini harus berupa aktiva tetap yang dimiliki, digunakan, serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu. Untuk usaha kehutanan, aktiva tetap yang dimaksud termasuk tanaman kehutanan.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Untuk usaha perkebunan tanaman keras, aktiva tetap yang dimaksud termasuk tanaman rempah dan penyegar. Selanjutnya, untuk bidang usaha peternakan, meliputi ternak, termasuk ternak pejantan.

Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujudnya dapat dilakukan wajib pajak tertentu tersebut dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan untuk harta berwujud yang diatur.

Untuk usaha kehutanan dan perkebunan tanaman keras, harta berwujudnya dikelompokkan dalam kelompok 4. Sementara itu, untuk usaha peternakan, harta berwujudnya dikelompokkan dalam kelompok 2. Adapun ketentuan kelompok masa manfaat tersebut menyesuaikan dengan yang diatur dalam Pasal 11 UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasil Penggabungan dan Pemekaran Usaha

Perlu diingat juga, UU 7/2021 tentang HPP memuat perubahan ketentuan mengenai penyusutan harga berwujud yang terdapat pada UU Pajak Penghasilan (PPh). Namun, sampai saat ini belum ada aturan teknis terkait dengan hal tersebut. Wajib pajak masih bisa mengacu pada dasar hukum yang lama sepanjang tidak bertentangan atau dan tidak diganti melalui UU HPP.

Simak lagi 'Penyusutan dan Amortisasi Aktiva Tetap'. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman