KP2KP PINRANG

Penyerahan Rumput Laut Bebas PPN tapi PKP tetap Wajib Lapor SPT Masa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Desember 2023 | 08:30 WIB
Penyerahan Rumput Laut Bebas PPN tapi PKP tetap Wajib Lapor SPT Masa

Ilustrasi. Petani mengangkat hasil panen rumput lautnya di Pantai Punaga, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/11/2023). ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU/nz

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan ke alamat pengusaha rumput laut pada 7 November 2023 dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP).

Petugas dari KP2KP Pinrang Kresna mengatakan KP2KP perlu melakukan validasi atas kesesuaian data yang tercantum dalam basis data DJP dengan kegiatan bisnis yang berlangsung di lokasi usaha. Setelah itu, petugas menjelaskan mengenai aplikasi e-faktur.

“Mengunduh aplikasi e-faktur dapat diakses melalui laman efaktur.pajak.go.id,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit

Selain itu, Kresna juga menginformasikan bahwa rumput laut termasuk sebagai barang penangkapan biota laut yang dibebaskan dari PPN. Meski demikian, PKP tetap wajib untuk melaporkan SPT masa PPN setiap bulan.

“Walaupun tidak memungut PPN atas barang yang diperjualbelikan, PKP wajib lapor SPT Masa PPN setiap bulan melalui web-efaktur.pajak.go.id. Keterlambatan pelaporan akan dikenai denda Rp500.000 per bulannya,” tuturnya.

Sementara itu, MN selaku direktur dari CV ALP mengungkapkan alasannya untuk mendaftarkan CV miliknya sebagai PKP.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

“Saya diminta rekanan saya untuk menerbitkan faktur,” ujarnya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Hak PKP:

  • melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP)
  • meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak

Kewajiban PKP:

  • melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • memungut PPN dan PPnBM yang terutang
  • menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang
  • melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN
  • menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak