PP 44/2022

Penyerahan BKP untuk Penerbitan Sukuk Tak Kena PPN, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2023 | 16:00 WIB
Penyerahan BKP untuk Penerbitan Sukuk Tak Kena PPN, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44/2022, pemerintah memerinci ketentuan terkait dengan penyerahan barang kena pajak untuk jaminan utang piutang dalam skema transaksi pembiayaan syariah.

Merujuk pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022, penyerahan barang kena pajak (BKP) untuk jaminan utang piutang tak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sehingga tidak dikenakan PPN. Ini juga dapat berlaku atas penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah.

“Sepanjang BKP [dalam skema transaksi pembiayaan syariah] tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP 44/2022, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

PP 44/2022 tersebut juga memerinci 2 jenis penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah. Pertama, penyerahan BKP dalam rangka penerbitan sukuk, termasuk penyerahan BKP ke dan dari perusahaan penerbit sukuk (special purpose entity).

Kedua, penyerahan BKP dalam skema perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah di bursa komoditi dengan mekanisme perdagangan dengan penjualan lanjutan di pasar komoditi syariah, yang terjadi dalam rangka memenuhi prinsip syariah.

Berikut contoh penyerahan BKP dalam rangka penerbitan sukuk:
PT A sebagai emiten menerbitkan sukuk ijarah yang didasarkan pada objek ijarah berupa kendaraan sebagai underlying dan pada saat yang bersamaan investor menyerahkan sejumlah dana kepada PT A.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Atas penerbitan sukuk tersebut, PT A mengalihkan kendaraan kepada investor dan investor menerima manfaat objek ijarah dari PT A.

PT A melakukan pembayaran sewa berupa cicilan fee ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan beserta sisa fee ijarah pada saat jatuh tempo sukuk. Investor mengalihkan kendaraan kepada PT A pada saat jatuh tempo sukuk.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, penyerahan kendaraan yang merupakan objek ijarah dalam rangka penerbitan sukuk oleh: PT A kepada investor pada saat penerbitan sukuk dan investor kepada PT A pada saat jatuh tempo sukuk, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN