KOTA BEKASI

Penyelenggara Tidak Bayar Pajak, Puluhan Reklame Dicopot

Muhamad Wildan | Rabu, 14 April 2021 | 16:18 WIB
Penyelenggara Tidak Bayar Pajak, Puluhan Reklame Dicopot

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi membongkar 31 reklame yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Bekasi Roy mengatakan penertiban sudah didahului dengan pemberian surat peringatan dan imbauan untuk membayar pajak reklame. Bila surat imbauan tidak digubris, Pemkot Bekasi membongkar reklame tersebut.

"Hal ini karena pemilik/penyelenggara reklame tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) serta telah beberapa kali diberikan peringatan secara tertulis tapi tidak diindahkan," ujar Roy, dikutip pada Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dari 31 objek pajak reklame yang ditertibkan, sebanyak 30 di antaranya ternyata tidak berizin. Sementara itu, pemilik 1 reklame mengaku sedang memproses perizinan.

"Semua langsung dicopot petugas kecuali bagi yang sudah menyelesaikan kewajiban membayar pajak dan memiliki izin maka bebas dari penertiban," ujar Roy seperti dilansir jabarnews.com.

Penyelenggara reklame didorong untuk mengurus izin. Selain itu, penyelenggara juga diimbau untuk membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan. Adapun tarif pajak reklame yang harus dibayar tergantung pada nilai sewa reklame.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Besaran pajak reklame yang dibayarkan ditentukan juga nilai strategis titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan pada kawasan penyelenggaran reklame.

Roy mengungkapkan pembongkaran reklame liar ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 973/1512/DMSDA yang memerintahkan penertiban atas izin penyelenggaraan reklame. Penertiban reklame rencananya akan terus dilanjutkan hingga waktu yang belum ditentukan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya