KEBIJAKAN MONETER

Penuhi Kebutuhan Tukar Uang saat Ramadan, BI Siapkan Rp 197 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Maret 2024 | 15:30 WIB
Penuhi Kebutuhan Tukar Uang saat Ramadan, BI Siapkan Rp 197 Triliun

Warga menukarkan uang baru di mobil penukaran uang Bank Indonesia (BI) di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (15/3/2024). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang layak edar senilai Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan pada Ramadan dan Idulfitri tahun ini.

Jumlah uang layak edar yang disiapkan oleh BI tersebut meningkat 4,65% dibandingkan dengan realisasi penukaran uang pada tahun lalu sejumlah Rp188,8 triliun.

"Untuk mendukung layanan penukaran uang rupiah bagi masyarakat, BI bekerja sama dengan bank menyediakan titik-titik layanan penukaran uang rupiah di seluruh wilayah Indonesia," tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Terhitung sejak 15 Maret hingga 7 April 2024, masyarakat dapat menukarkan uangnya di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di Indonesia.

BI juga menyediakan layanan penukaran di beragam lokasi strategis seperti pasar tradisional dan modern.

Khusus di Jakarta, layanan penukaran disediakan di Istora Senayan pada 28 Maret hingga 31 Maret 2024. Di daerah, penukaran uang juga akan diselenggarakan antara lain seperti stadion dan alun-alun kota.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Pada 2 April hingga 5 April 2024, BI akan menyediakan layanan penukaran yang di jalur mudik, utamanya di rest area jalan tol, pelabuhan, dan stasiun kereta.

Untuk mendapatkan pelayanan penukaran uang rupiah dari BI, masyarakat diminta untuk memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (Pintar) melalui laman pintar.bi.go.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan