FIA UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Pentingnya Perubahan Paradigma Kepatuhan Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Oktober 2017 | 17:35 WIB
Pentingnya Perubahan Paradigma Kepatuhan Pajak Seminar kepatuhan pajak di FIA Universitas Brawijaya, Sabtu (9/10). (Foto: DDTCNews)

MALANG, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Perpajakan (HIMAPAJAK) Universitas Brawijaya (UB) mengadakan seminar nasional Perpajakan 2017 bertajuk “Membangun Tax Compliance dalam Sistem Pajak Modern”.

Seminar yang dilaksanakan pada Sabtu 7 Oktober 2017 di Aula Fakultas Ilmu Administrasi UB Malang ini merupakan puncak rangkaian acara Tax Series. Acara ini diikuti oleh para wajib pajak, akademisi, praktisi, otoritas pajak dan mahasiswa dari berbagai universitas. Acara ini turut disponsori oleh DDTC.

Keynote speaker dalam SEMNAS tersebut adalah Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajaka Puspita Wulandari dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur III Rudy Gunawan Bastari.

Baca Juga:
Jelang Deadline, Rio Haryanto Sarankan WP Lapor SPT Tahunan Hari Ini

Hadir sebagai pembicara yaitu Managing Partner DDTC Darussalam, Partner Research and Training DDTC Bawono Kristiaji, serta Kepala Program Studi Perpajakan UB Kadarisman Hidayat.

Dalam kesempatan itu, Rudy menjelaskan pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar bagi Indonesia dan penerimaan pajak sangat sulit memenuhi target yang telah ditentuka.

Menurutnya, salah satu fokus dari Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah dengan upaya peningkatkan kepatuhan wajib pajak. Lebih lanjut, Rudy juga menyebutkan bahwa keterbukaan informasi dibutuhkan oleh Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Pentingnya Masyarakat untuk Patuh Pajak, Ini Kata Ketua MPR

“Melalui tax amnesty kemarin, harta yang paling banyak didaftarkan adalah uang tunai. Hal ini menunjukkan bahwa banyak dana yang tidak dapat kita monitor pergerakannya,” jelas Rudy.

Lebih lanjut, selain tax ratio Indonesia yang masih berada sekitas 10%-11%, Darussalam menjelaskan bahwa tax effort Indonesia masih sekitar 47%. Rendahnya tax effort menunjukkan masih besarnya potensi pajak yang belum tergali optimal.

Tax effort kita hanya sekitar 47%, berarti ada hampir 53% potensi pajak yang belum digali oleh pemerintah. Terdapat 3 alasan rendahnya tax effort Indonesia adalah institusi yang perlu dibenahi, belum adanya sinergi antarkelembagaan, dan kepatuhan pajak yang masih rendah,” paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu dan Benar

Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, Darussalam menegaskan perlu ada perubahan paradigma, dari yang sebelumnya berfokus kepada konfrontasi, berubah menjadi kooperasi. Kooperasi harus dilakukan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam ranah perpajakan untuk meningkatkan kepastian pajak.

Sementara itu, menurut Puspita, dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, perlu dilakukan pengembangan Compliance Risk Management (CRM). Saat ini manajemen risiko masih terpecah-pecah dan belum terintegrasi, serta tidak optimalnya decision support system dan analisis berbasis data.

“Dengan dimulainya Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018, semoga dapat meningkatkan transparansi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” katanya.

Baca Juga:
Toko Kue Didatangi AR, Dicek Kewajiban Pajaknya yang Belum Terpenuhi

Adapun, Bawono menambahkan terkait persoalan tax gap yang terjadi dalam sistem perpajakan. Menurutnya, adanya tax gap disebabkan oleh 2 faktor, yaitu policy gap dan compliance gap. “Isu compliance gap ini salah satunya disebabkan oleh ketersediaan informasi yang terbatas,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu faktor pendorong kepatuhan pajak adalah kepercayaan wajib pajak kepada otoritas pajak.“Dengan adanya reformasi pajak, maka tujuan yang harus dituju adalah pelayanan wajib pajak serta penyetaraan hak-hak wajib pajak. Jangan sampai, reformasi hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan semata,” tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi