KEBIJAKAN PAJAK

Penjualan di Marketplace Bisa Terdeteksi Petugas Pajak, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 15:20 WIB
Penjualan di Marketplace Bisa Terdeteksi Petugas Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi topik pembicaraan di media sosial Twitter saat pelapak daring di sebuah marketplace ditagih pajak hingga puluhan juta oleh otoritas pajak.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyatakan pengawasan pajak saat ini tidak hanya pada kegiatan ekonomi konvensional, tetapi juga ekonomi digital.

"Hal ini merupakan tindakan pengawasan kepatuhan yang sudah dilakukan oleh DJP sejak dahulu, tidak hanya untuk pelaku usaha pada sektor digital, tetapi untuk seluruh sektor usaha," katanya, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Neilmaldrin menyampaikan DJP sudah memiliki basis data yang kuat untuk melakukan pengawasan khususnya uji kepatuhan pelaku ekonomi. DJP juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga dalam pengumpulan data.

Basis data yang dihimpun DJP tersebut kemudian didistribusikan dan digunakan oleh unit vertikal dalam penggalian potensi pajak. Hal tersebut berlaku juga untuk penjual daring yang beroperasi pada berbagai marketplace di Indonesia.

"DJP sudah sejak lama bekerja sama dengan berbagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk memaksimalkan data terkait dengan potensi pajak yang diperoleh dalam rangka penggalian potensi penerimaan negara," jelas Neilmaldrin.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Untuk diketahui, pelapak online bersangkutan memposting surat dari KPP Pratama Tasikmalaya ke media sosial. Surat tersebut berisikan permintaan klarifikasi dan imbauan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

"Menurut data pada sistem informasi perpajakan DJP, kami sampaikan bahwa terdapat data penjualan yang saudara peroleh atas penjualan dari marketplace Shopee dengan data sebagai berikut," tulis surat KPP Pratama Tasikmalaya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024