Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi topik pembicaraan di media sosial Twitter saat pelapak daring di sebuah marketplace ditagih pajak hingga puluhan juta oleh otoritas pajak.
Terkait dengan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyatakan pengawasan pajak saat ini tidak hanya pada kegiatan ekonomi konvensional, tetapi juga ekonomi digital.
"Hal ini merupakan tindakan pengawasan kepatuhan yang sudah dilakukan oleh DJP sejak dahulu, tidak hanya untuk pelaku usaha pada sektor digital, tetapi untuk seluruh sektor usaha," katanya, Rabu (24/11/2021).
Neilmaldrin menyampaikan DJP sudah memiliki basis data yang kuat untuk melakukan pengawasan khususnya uji kepatuhan pelaku ekonomi. DJP juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga dalam pengumpulan data.
Basis data yang dihimpun DJP tersebut kemudian didistribusikan dan digunakan oleh unit vertikal dalam penggalian potensi pajak. Hal tersebut berlaku juga untuk penjual daring yang beroperasi pada berbagai marketplace di Indonesia.
"DJP sudah sejak lama bekerja sama dengan berbagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk memaksimalkan data terkait dengan potensi pajak yang diperoleh dalam rangka penggalian potensi penerimaan negara," jelas Neilmaldrin.
Untuk diketahui, pelapak online bersangkutan memposting surat dari KPP Pratama Tasikmalaya ke media sosial. Surat tersebut berisikan permintaan klarifikasi dan imbauan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
"Menurut data pada sistem informasi perpajakan DJP, kami sampaikan bahwa terdapat data penjualan yang saudara peroleh atas penjualan dari marketplace Shopee dengan data sebagai berikut," tulis surat KPP Pratama Tasikmalaya. (rig)