MALAYSIA

Pengusaha Sebut Insentif Pajak Belum Mampu Naikkan Okupansi Hotel

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juli 2020 | 12:02 WIB
Pengusaha Sebut Insentif Pajak Belum Mampu Naikkan Okupansi Hotel

Ilustrasi petugas hotel (kanan) mengenakan alat pelindung wajah (Face shield) dan masker berbincang dengan seorang tamu. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Asosiasi Hotel Malaysia menilai kebijakan insentif pajak dari pemerintah belum mampu mengerek kunjungan wisatawan secara merata di berbagai negara bagian.

CEO Malaysian Association of Hotels (MAH) Yap Lip Seng mengatakan okupansi hotel di Kuala Lumpur, Selangor, Johor, Sabah, Kedah dan Perlis hanya sekitar 12% hingga 20% sejak dibuka kembali setelah lockdown akibat pandemi Covid-19.

"Warga Malaysia harus mengambil keuntungan dari pembebasan sales and service tax (SST) dengan mendatangi ke hotel-hotel ini, selain di sana juga ada penawaran dan promosi menarik," katanya, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selain pembebasan SST, pemerintah Malaysia juga memberikan insentif berupa pengeluaran berwisata bisa menjadi pengurang pajak penghasilan orang pribadi hingga RM1.000 di hotel-hotel terdaftar, untuk tahun pajak 2020 dan 2021.

Oleh karena itu, Yap berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut agar usaha hotel dan pariwisata segera pulih dari tekanan pandemi.

Kendati demikian, nasib berbeda dialami pengusaha hotel di negara bagian Terengganu dan Kelantan. Tingkat okupansi hotel rata-rata di Terengganu hingga 70%, sedangkan Kelantan mencapai 75%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Menurut Yap, hal ini dikarenakan dua negara bagian tersebut memiliki objek wisata yang menarik. Selain itu, destinasi lain yang juga mencatat banyak kunjungan wisatawan adalah Melaka, Penang, Port Dickson, serta Pulau Redang dan Pulau Perhentian.

"Okupansi yang lebih tinggi ini kemungkinan bersifat sementara dan musiman, dengan penduduk setempat memanfaatkan akhir pekan sebelum sekolah dibuka kembali," ujarnya.

Para pelaku usaha hotel di Malaysia, lanjut Yap, sebenarnya tidak tinggal diam. Para pelaku usaha banyak menawarkan berbagai program dan promosi terbaik, termasuk menggandeng Kementerian Pariwisata.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Namun, berbagai strategi tersebut belum efektif menarik minat wisatawan. Menurutnya fakta okupansi hotel saat ini tidak seperti yang diklaim Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya Datuk Seri Nancy Shukri yang menyebut tingkat hunian hotel antara 75% dan 100%.

Yap menyebut okupansi hotel di Malaysia saat ini masih di kisaran 21,5%, meski di saat bersamaan MAH telah meluncurkan program sertifikasi kebersihan dan keselamatan 'Clean & Safe Malaysia' yang menjadi standar kebersihan bagi hotel-hotel di Malaysia.

“MAH juga telah menunjuk Bureau Veritas Malaysia (BVM) sebagai auditor independen untuk program sertifikasi tersebut,” tuturnya.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Dilansir dari Themalaysianreserve, BVM bertugas untuk mengaudit dan memantau hotel yang berpartisipasi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi mengenai hotel-hotel tersebut di situs BVM.

Setiap hotel yang bersertifikat akan diberikan label dan sertifikat 'Clean & Safe Malaysia', dengan dilengkapi kode QR untuk proses verifikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024