MALTA

Pengusaha Minta Tarif PPN Dipangkas Jadi 15 Persen karena Inflasi

Dian Kurniati | Jumat, 02 Februari 2024 | 13:00 WIB
Pengusaha Minta Tarif PPN Dipangkas Jadi 15 Persen karena Inflasi

Ilustrasi.

VALLETTA, DDTCNews - Pengusaha di Malta meminta pemerintah memangkas tarif PPN dari 18% menjadi 15% untuk mengendalikan laju inflasi.

Ketua Eksekutif Kamar Dagang Malta Abigail Mamo mengatakan tarif PPN yang tinggi telah berkontribusi meningkatkan laju inflasi. Menurutnya, survei yang diikuti hampir 300 perusahaan juga mengungkapkan inflasi adalah kekhawatiran utama pada tahun ini.

"Penurunan tarif PPN akan menjamin stabilitas harga sekaligus menjaga daya beli," katanya, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Mamo mengatakan perekonomian Malta masih dihadapkan pada sejumlah tantangan pada tahun ini. Pada Desember 2023, tingkat inflasi di Malta tercatat sebesar 3,6%.

Inflasi utamanya disumbang oleh kelompok bahan makanan sebesar 8,7%, serta barang dan jasa lainnya sebesar 6,5%. Meski demikian, deflasi terjadi pada kelompok transportasi dan komunikasi sebesar 1,4% serta kelompok sandang dan alas kaki 1,0%.

Dia memandang penurunan tarif pajak akan membantu pelaku usaha bangkit di tengah ketidakpastian global. Dengan tarif PPN yang lebih rendah, diharapkan konsumsi masyarakat bakal menguat.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Saat ini, importir dan pengecer telah meneken perjanjian dengan pemerintah untuk menurunkan harga eceran terhadap 400 jenis makanan sebesar 15%. Pemerintah pun memuji kesepakatan itu sebagai kunci stabilitas harga.

Tidak hanya PPN, Mamo pun mendesak penghapusan bea masuk atas barang-barang konsumsi yang sering digunakan masyarakat seperti air, minuman nonalkohol, sampo, kosmetik, deodoran, tisu basah, dan sabun mandi.

"Bea masuk ini tersebut merupakan pajak tersembunyi" ujarnya dilansir timesofmalta.com.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Survei yang dilakukan Kamar Dagang Malta secara kuartalan terhadap hampir 300 perusahaan melaporkan 40% responden mengalami penurunan laba pada tahun lalu. Kemudian, survei menunjukkan hampir 30% responden menyatakan penjualan mereka tidak berubah sedangkan sisanya melaporkan pertumbuhan penjualan berkisar 10% hingga 30%.

Penurunan laba antara lain disebabkan oleh penurunan daya beli masyarakat, meningkatnya persaingan, inflasi, praktik perdagangan gelap, serta ketidakpastian global.

Mayoritas responden yang disurvei merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ritel, importir, distribusi dan grosir. Selain itu, survei juga mencakup perusahaan sektor transportasi, manufaktur, konstruksi, permesinan dan produksi, pariwisata, makanan dan minuman, TIK, pendidikan dan pelatihan, serta hiburan dan pemasaran. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah