KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Pengusaha Minta Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 04 Juli 2022 | 13:30 WIB
Pengusaha Minta Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif, Ini Alasannya

Wakil Ketua Apindo Shinta W Kamdani dalam konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah diminta agar melanjutkan penyaluran insentif perpajakan kepada pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai hal tersebut perlu dilakukan mengingat perekonomian masih dibayangi ketidakpastian geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina.

Wakil Ketua Apindo Shinta W Kamdani mengatakan para pelaku usaha tetap membutuhkan dukungan di tengah situasi sulit saat ini.

"Kita membutuhkan juga insentif yang dibutuhkan pelaku untuk bisa meningkatkan kinerjanya terutama di situasi sulit saat ini. Walaupun Indonesia dalam kondisi yang jauh lebih baik dari banyak negara di dunia, tetap sangat berdampak juga bagi para pelaku," ujar Shinta, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Menkeu Ini Tolak Usulan Pembebasan Pajak untuk Polisi dan Tenaga Medis

Untuk diketahui, pemerintah telah mengurangi pemberian insentif pajak secara bertahap pada tahun ini. Sektor perekonomian yang mendapatkan insentif tercatat lebih sedikit bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Pengurangan cakupan dan volume insentif pajak disebut sebagai upaya untuk melakukan konsolidasi fiskal guna mengembalikan defisit anggaran ke bawah 3% dari PDB pada tahun depan sesuai dengan Perppu 1/2020.

Merujuk pada PMK 3/2022, insentif pajak yang berakhir pada Juni 2022 antara lain pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50%, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan terhadap 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU), lebih sedikit dari tahun lalu yang sebanyak 132 KLU. Cakupan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 juga berkurang dari 216 KLU pada tahun lalu menjadi 156 KLU pada tahun ini.

Adapun insentif yang diberikan pada tahun sebelumnya yakni PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP tidak tercantum dalam PMK 3/2022 dan tidak diberikan kembali pada tahun ini.

Terakhir, insentif pajak yang masih berlanjut pemberiannya hingga September 2022 antara lain insentif PPnBM DTP atas penyerahan mobil baru dan PPN DTP atas penyerahan rumah atau unit rumah susun. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden