FILIPINA

Pengusaha Desak Pengenaan PPN Bahan Baku Produk Ekspor Dibatalkan

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 10:32 WIB
Pengusaha Desak Pengenaan PPN Bahan Baku Produk Ekspor Dibatalkan

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Perusahaan berorientasi ekspor Filipina mendesak Biro Pendapatan Dalam Negeri (Bureau of Internal Revenue/BIR) untuk mencabut pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% atas bahan baku produk ekspor. Sebelumnya, bahan baku ini bebas PPN.

Direktur Eksekutif Konfederasi Eksportir Pakaian Filipina Maritess Jocson-Agoncillo mengatakan pengenaan PPN tersebut akan membuat biaya produksi barang ekspor makin mahal. Menurutnya, kebijakan itu berpotensi menggerus keuntungan yang biasanya diperoleh produsen barang ekspor.

"Kami dengan hormat meminta pemerintah untuk tidak mengubah permainan karena kami belum pulih dari pandemi ini," katanya, dikutip Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Catat! Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tempat Ibadah Bebas PPN

Jocson-Agoncillo mengatakan pengenaan PPN tersebut akan membuat bahan mentah, pasokan pengemasan, dan layanan yang diberikan atau dijual kepada perusahaan ekspor di bidang manufaktur, pemrosesan, pengemasan, atau pengemasan ulang menjadi lebih mahal.

PPN juga kini berlaku atas jasa dan sewa properti untuk perusahaan yang memproduksi barang ekspor. Dengan kebijakan tersebut, dia memperkirakan produsen garmen hampir tidak bisa lagi menghasilkan keuntungan 4% karena harus membayar PPN 12%.

Presiden Organisasi Industri Semikonduktor dan Elektronik Filipina Dan Lachica mengingatkan pemerintah bahwa pengenaan PPN pada bahan baku barang ekspor akan menakut-nakuti investor baru yang ingin datang ke Filipina.

Baca Juga:
Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

Padahal, saat ini, pemerintah tengah berupaya meningkatkan lapangan kerja baru. Di sisi lain, nilai produk semikonduktor yang diekspor mencapai P10 miliar hingga P28 miliar per tahun.

"Tentu saja ketika perusahaan-perusahaan ini kehilangan bisnis, akan ada pengurangan jumlah karyawan. Menurut perkiraan kami, sekitar 10.000-50.000 orang akan terkena pemutusan hubungan kerja," ujarnya, seperti dilansir cnnphilippines.com.

Ketentuan pengenaan PPN pada bahan baku barang ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Pendapatan BIR 9/2021 yang dirilis pada Juni lalu. Pelaku usaha telah mengajukan keberatan kepada BIR dan lembaga pemerintah lainnya tetapi belum memperoleh tanggapan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas