KEBIJAKAN PAJAK

Pengumuman! DJP Ingatkan Batas Waktu Penerapan PPh Final UMKM

Muhamad Wildan | Senin, 07 September 2020 | 16:56 WIB
Pengumuman! DJP Ingatkan Batas Waktu Penerapan PPh Final UMKM

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak badan berbentuk PT, koperasi, CV, dan firma yang telah memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final UMKM mengenai batas waktu.

Berdasarkan Pengumuman No. PENG-10/PJ.09/2020, DJP menyebutkan batas waktu penerapan PPh final UMKM—sesuai dengan PP No. 23/2018—bagi wajib pajak badan berbentuk PT yang memanfaatkan fasilitas tersebut sejak 2018 adalah hingga akhir tahun pajak 2020.

Sementara itu, bagi wajib pajak berbentuk koperasi, CV, dan firma yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 masih dapat menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5% hingga akhir tahun pajak 2021.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

"Setelah berakhirnya jangka waktu [tersebut], wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun-tahun pajak berikutnya," bunyi poin 3 dari pengumuman DJP tersebut, Senin (7/9/2020).

Seperti yang diatur dalam PP No. 23/2020, skema PPh final UMKM berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar. Tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto selama setahun.

Bagi wajib pajak badan berbentuk PT, pemanfaatan PPh final hanya berlaku selama 3 tahun pajak. Artinya, bila wajib pajak memanfaatkan PPh final sejak 2018 maka pada 2021 harus beralih menggunakan skema PPh umum.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Untuk wajib pajak orang pribadi, masa berlaku pemanfaatan PPh final mencapai 7 tahun. Bila terdaftar sebagai wajib pajak PPh final UMKM sejak 2018 maka wajib pajak harus memakai skema umum paling lambat pada 2026.

Penghasilan yang tidak termasuk objek PPh final UMKM antara lain penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang diperinci pada Pasal 2 ayat (4), penghasilan yang diterima di luar negeri dan pajaknya terutang di luar negeri, penghasilan yang dikenai PPh final tersendiri, dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Penghasilan terutang yang dikenai PPh final UMKM bisa dilunasi melalui dua cara yaitu dengan disetor sendiri atau dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak bila wajib pajak melakukan transaksi dengan pemotong/pemungut pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini