DI ANTARA pasal yang terdapat dalam model P3B, terdapat ketentuan internasional yang berlaku khusus, yaitu ketentuan mengenai pajak atas penghasilan pejabat diplomatik dan konsulat. Adapun dalam OECD Model ketentuan mengenai hal ini terdapat dalam Pasal 28, sedangkan dalam UN Model terdapat dalam Pasal 27.
Pasal 28 OECD Model dan Pasal 27 UN Model diatur hal yang sama, yaitu dalam hal suatu negara masih mempertahankan hak untuk mengenakan pajak, hak tersebut menjadi tidak berlaku apabila Konvensi Wina atau aturan lain dari hukum internasional menegaskan bahwa penghasilan atau keuntungan yang diterima pejabat diplomatik dan konsulat tidak dikenakan pajak di negara yang menerima pejabat diplomatik atau konsulat tersebut.
Dalam hal ini, negara yang menerima pejabat diplomatik atau konsulat tersebut (negara penerima) memberikan pembebasan atas semua jenis pungutan dan pajak, baik personal, nasional, lokal atau kota, kecuali atas:
Pembebasan pajak atas penghasilan atau keuntungan yang diterima pejabat diplomatik dan konsulat di negara penerima ini, terkait dengan adanya ‘fiscal privileges’ atau keistimewaan fiskal yang dimiliki pejabat diplomatik atau konsulat tersebut. Menurut Vogel (1997), pengertian dari istilah ‘fiscal privileges’ dapat diuraikan sebagai berikut:
Pada dasarnya, ketentuan mengenai pajak atas penghasilan pejabat diplomatik dan konsulat yang terdapat dalam OECD Model dan UN Model ini hanya untuk memastikan bahwa tidak ada ketentuan yang terdapat dalam P3B yang akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang pajak dari pejabat diplomatik dan konsulat sebagaimana diatur dalam ketentuan umum dari hukum internasional atau ketentuan dari perjanjian internasional yang bersifat khusus. Atau dengan kata lain, secara prinsip Pasal 28 OECD Model dan Pasal 27 UN Model merupakan ketentuan tentang kekebalan fiskal pemerintah (fiscal immunity of government) yang berkaitan dengan urusan luar negeri mereka.