PAJAK INTERNASIONAL (23)

Penghasilan Pejabat Diplomatik

Darussalam
Senin, 03 Oktober 2016 | 18.43 WIB
ddtc-loaderPenghasilan Pejabat Diplomatik
Managing Partner DDTC

DI ANTARA pasal yang terdapat dalam model P3B, terdapat ketentuan internasional yang berlaku khusus, yaitu ketentuan mengenai pajak atas penghasilan pejabat diplomatik dan konsulat. Adapun dalam OECD Model ketentuan mengenai hal ini terdapat dalam Pasal 28, sedangkan dalam UN Model terdapat dalam Pasal 27.

Pasal 28 OECD Model dan Pasal 27 UN Model diatur hal yang sama, yaitu dalam hal suatu negara masih mempertahankan hak untuk mengenakan pajak, hak tersebut menjadi tidak berlaku apabila Konvensi Wina atau aturan lain dari hukum internasional menegaskan bahwa penghasilan atau keuntungan yang diterima pejabat diplomatik dan konsulat tidak dikenakan pajak di negara yang menerima pejabat diplomatik atau konsulat tersebut.

Dalam hal ini, negara yang menerima pejabat diplomatik atau konsulat tersebut (negara penerima) memberikan pembebasan atas semua jenis pungutan dan pajak, baik personal, nasional, lokal atau kota, kecuali atas:

  1. Pajak tidak langsung, di mana secara normal dimasukkan dalam harga barang atau jasa;
  2. Pungutan atau pajak atas harta tidak bergerak yang dimiliki secara pribadi yang terletak di wilayah negara penerima, kecuali kepemilikan harta tersebut untuk tujuan dari suatu misi diplomatik;
  3. Pajak atas perumahan, penggantian atau warisan dikenakan di negara penerima;
  4. Pungutan atau pajak atas penghasilan pribadi yang diperoleh dari negara penerima dan pajak atas modal yang diinvestasikan dalam usaha komersil di negara penerima;
  5. Tagihan yang dikenakan untuk penyerahan jasa tertentu; (vi) Biaya pendaftaran, pengadilan atau catatan, hutang hipotik dan materai, yang berkaitan dengan harta tidak bergerak.

Pembebasan pajak atas penghasilan atau keuntungan yang diterima pejabat diplomatik dan konsulat di negara penerima ini, terkait dengan adanya ‘fiscal privileges’ atau keistimewaan fiskal yang dimiliki pejabat diplomatik atau konsulat tersebut. Menurut Vogel (1997), pengertian dari istilah ‘fiscal privileges’ dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Keistimewaan fiskal disebut juga sebagai kekebalan fiskal (fiscal immunity), yaitu keistimewaan yang dinikmati oleh anggota misi diplomatik (member of diplomatic missions) atau konsulat (consular post), yang bersifat insidental dan digunakan untuk membebaskan pengenaan pajak bagi perwakilan asing di negara di mana perwakilan asing tersebut diterima.
  2. Bentuk dan lingkup dari keistimewaan tersebut berdasarkan dua instrumen internasional, yaitu Vienna Convention on Diplomatic Relation (VCDR) atau Konvensi Wina untuk Hubungan Diplomatik dan Vienna Convention on Consular Relation (VCCR) atau Konvensi Wina untuk Hubungan Konsulat.

Pada dasarnya, ketentuan mengenai pajak atas penghasilan pejabat diplomatik dan konsulat yang terdapat dalam OECD Model dan UN Model ini hanya untuk memastikan bahwa tidak ada ketentuan yang terdapat dalam P3B yang akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang pajak dari pejabat diplomatik dan konsulat sebagaimana diatur dalam ketentuan umum dari hukum internasional atau ketentuan dari perjanjian internasional yang bersifat khusus. Atau dengan kata lain, secara prinsip Pasal 28 OECD Model dan Pasal 27 UN Model merupakan ketentuan tentang kekebalan fiskal pemerintah (fiscal immunity of government) yang berkaitan dengan urusan luar negeri mereka.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.