PPh PASAL 4 AYAT 2 (1)

Pengertian dan Pemotong Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2017 | 16:30 WIB
Pengertian dan Pemotong Pajak

PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 merupakan salah satu pajak penghasilan yang bersifat final, artinya atas pajak ini tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan atas penghasilan sebagai berikut:

  • Penghasilan dalam bentuk bunga deposito serta tabungan lainnya, bunga obligasi serta surat utang negara, dan juga bunga simpanan yang telah dibayarkan oleh koperasi ke anggota koperasi orang pribadi,
  • Penghasilan berupa hadiah undian,
  • Penghasilan yang diperoleh dari transaksi saham serta sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan pada bursa, dan juga transaksi penjualan saham ataupun pengalihan penyertaan modal di perusahaan pasangannya yang telah diterima oleh perusahaan modal ventura,
  • Penghasilan yang diperoleh dari transaksi pengalihan harta, yakni dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha real estate, usaha jasa konstruksi, dan juga penyewaan tanah dan/atau bangunan, atau
  • Penghasilan tertentu lainnya, yang telah diatur dengan ataupun berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ketika pajak final dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan individu, di mana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut, maka PPh Pasal 4 ayat 2 ditanggung oleh perusahaan sebagai pihak yang menerima penghasilan.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Apabila transaksi terjadi antara dua perusahaan, maka pembayar (perusahaan yang satu) harus mengumpulkan dan menyelesaikan pajak. bukan penerima. Sementara, penerima penghasilan (perusahaan yang lain) bebas dari kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2.

Pengenaan PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima ataupun diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu sesuai dengan jenis objek pajaknya. PPh Pasal 4 ayat 2 yang dikenakan, baik itu yang dipotong pihak lain maupun yang sudah disetor sendiri, bukanlah pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut.

Oleh karena itu, atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final tersebut tidak akan dihitung PPhnya pada SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersamaan dengan penghasilan lainnya.

Baca Juga:
Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Sementara, terkait dengan omset atas transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh Final.

Pemotong PPh Pasal 4 Ayat 2

Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Wajib pajak badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat 2, sedangkan wajib pajak orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat 2.

Baca Juga:
Dapat Beasiswa Kena Pajak? Ternyata Begini Ketentuannya

Dengan demikian, apabila wajib pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka wajib pajak tersebut harus menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat 2 tersebut, misalnya dalam transaksi sewa atau penjualan properti tanah dan/atau bangunan.

Pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 adalah:

  • Koperasi;
  • Penyelenggara Kegiatan;
  • Otoritas Bursa; dan
  • Bendaharawan.

Pada pembahasan berikutnya akan dijelaskan mengenai tarif dan dasar pengenaan pajak dari masing-masing objek pajak PPh Pasal 4 ayat 2.*


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:30 WIB PMK 68/2020

Dapat Beasiswa Kena Pajak? Ternyata Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi