KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Muhamad Wildan
Minggu, 12 Januari 2025 | 11.30 WIB
Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kewenangan mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto, resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital.

"Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia," katanya, dikutip pada Minggu (12/1/2025).

Sepanjang proses pengalihan, Bappebti dan OJK telah berkoordinasi mempersiapkan pengaturan, infrastruktur pengawasan, dan peningkatan literasi kepada masyarakat terkait aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan pengalihan kewenangan merupakan upaya pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.

"Aset keuangan digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar," tuturnya.

Guna mengatur dan mengawasi aset kripto, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 27/2024 yang telah diundangkan pada 12 Desember 2024 dan dinyatakan berlaku mulai 10 Januari 2025.

POJK 27/2024 memuat pengaturan tentang kriteria aset keuangan digital termasuk aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa, kelembagaan dan perizinan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, tata kelola, pelaporan, pengawasan, perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen, dan ketentuan peralihan.

Saat POJK 27/2024 resmi berlaku, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital harus memenuhi ketentuan tata kelola, perlindungan data pribadi, dan perlindungan konsumen pada POJK 27/2024 dalam waktu 6 bulan.

Izin yang diterbitkan oleh Bappebti kepada para penyelenggara, mulai dari bursa berjangka, lembaga kliring, pedagang fisik aset kripto (PFAK), hingga pengelola tempat penyimpanan aset kripto dinyatakan tetap berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.