STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pengaruh Kebijakan Pajak atas Konsumsi terhadap Ketimpangan Sosial

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 18:40 WIB
Pengaruh Kebijakan Pajak atas Konsumsi terhadap Ketimpangan Sosial

PADA pertengahan 2020, World Bank Group merilis working paper berjudul Inequality, Consumption Taxes and Redistribution yang disusun oleh Pierre Bachas, Lucie Gadenne, dan Anders Jensen.

Melalui kajian tersebut, Bachas dan yang lainnya ingin melihat dampak pajak atas konsumsi terhadap ketimpangan sosial di negara-negara berkembang. Adapun data yang digunakan bersumber dari data pengeluaran rumah tangga di 31 negara sampel seperti Burundi, Meksiko, dan Cile.

Tabel berikut menunjukkan dampak redistributif dari kebijakan pajak atas konsumsi di negara-negara sampel melalui beberapa skenario.

Angka yang ditampilkan merupakan persentase rata-rata perubahan gini – proxy ketimpangan sosial – di 31 negara sampel dengan melihat distribusi pendapatan sebelum dipajaki dengan distribusi pendapatan bersih setelah dipajaki.

Sisi baris merupakan skenario-skenario kebijakan pajak yang dipertimbangkan dalam kajian tersebut. Pertama, adanya skenario tarif yang seragam untuk semua barang dengan konteks hanya barang formal (tercatat di dalam transaksi pasar) yang dapat dikenakan pajak.

Kedua, adanya diferensiasi tarif (tarif pajak optimal) atas barang makanan dan nonpangan dalam konteks barang formal dan informal dapat dikenakan pajak. Ketiga, tarif pajak yang optimal untuk barang makanan dan nonpangan dalam konteks hanya barang formal yang dapat dikenakan pajak.

Keempat, tarif pajak optimal untuk 12 barang yang didasarkan pada 2-digit Classification of Individual Consumption According to Purpose (COICOP-2) dalam konteks barang formal dan informal dapat dikenakan pajak.

Terakhir, yaitu tarif pajak yang optimal untuk masing-masing COICOP-2 dalam konteks hanya barang formal yang dapat dikenakan pajak.


Dengan memakai asumsi dasar penjual menentukan tingkat informalitas suatu barang dengan elastisitas cross-variety sebesar 1,5, skenario kebijakan pajak (pertama hingga kelima secara berurutan) masing-masing dapat menurunkan ketimpangan sosial hingga 2,3%, 3,2%, 3,3%, 4,8%, dan 4,2%.

Selanjutnya, memakai asumsi dasar ditambahkan dengan adanya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada harga barang informal, skenario kebijakan pajak masing-masing dapat menurunkan ketimpangan sosial hingga 2,02%, 3,2%, 3,1%, 4,8%, dan 4,0%.

Berikutnya, dengan menambahkan suatu distribusi tingkat saving konsumen di rentang 0 – 15% menggunakan data survei keuangan konsumen, skenario kebijakan pajak masing-masing dapat menurunkan ketimpangan sosial hingga 1,2%, 1,0%, 1,9%, 2,4%, dan 3,1%.

Secara garis besar, working paper ini memperlihatkan kebijakan pajak yang optimal dengan menerapkan diferensiasi tarif dapat berpotensi menurunkan ketimpangan sosial. Hal ini terlihat dari tren peningkatan penurunan gini apabila kebijakan tarif pajak atas konsumsi secara efektif menyasar masyarakat berpenghasilan tinggi.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS