Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah akan memerinci ketentuan mengenai pengakuan natura sebagai penghasilan bagi penerima dan biaya bagi perusahaan yang memberikan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan nantinya natura yang diakui sebagai biaya bagi perusahaan harus mendapatkan perlakuan yang sama di sisi penerima natura.
"Misalkan dapat mobil, biaya perawatan dan penyusutan misalkan 1 tahun itu Rp100 juta, maka nilai itu yang diakui sebagai penghasilan bagi penerima fasilitas," ujar Yon pada webinar bertajuk Smart Innovation of Taxation to Recover Economy Post Pandemic yang diselenggarakan oleh FEB Unpad, Sabtu (20/11/2021).
Detail mengenai tata cara pengakuan natura sebagai penghasilan bagi penerima dan biaya bagi perusahaan yang memberikan masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).
Ketika ketentuan baru mengenai natura sebagai objek pajak resmi berlaku pada tahun pajak 2022, Ditjen Pajak (DJP) akan memantau kepatuhan wajib pajak dengan membandingkan natura yang diakui sebagai penghasilan oleh penerima dan yang diakui sebagai biaya oleh perusahaan.
"Bagi penerima pasti akan lapor penghasilan berupa natura, ini nanti kita cek di perusahaannya apakah jumlah yang dibebankan sama atau tidak dengan yang diakui sebagai penghasilan. Ini crossmatching yang biasa kita lakukan," ujar Yon.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan natura adalah imbalan dalam bentuk selain uang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas tertentu. Definisi ini tertuang dalam ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP.
Merujuk pada naskah akademik RUU HPP, penetapan natura sebagai objek pajak diperlukan untuk mengantisipasi potential tax loss yang timbul akibat perbedaan tarif antara PPh badan dan PPh orang pribadi. (sap)