UU HPP

Pengakuan Natura Sebagai Penghasilan dan Biaya Segera Diperinci

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 November 2021 | 16:00 WIB
Pengakuan Natura Sebagai Penghasilan dan Biaya Segera Diperinci

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah akan memerinci ketentuan mengenai pengakuan natura sebagai penghasilan bagi penerima dan biaya bagi perusahaan yang memberikan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan nantinya natura yang diakui sebagai biaya bagi perusahaan harus mendapatkan perlakuan yang sama di sisi penerima natura.

"Misalkan dapat mobil, biaya perawatan dan penyusutan misalkan 1 tahun itu Rp100 juta, maka nilai itu yang diakui sebagai penghasilan bagi penerima fasilitas," ujar Yon pada webinar bertajuk Smart Innovation of Taxation to Recover Economy Post Pandemic yang diselenggarakan oleh FEB Unpad, Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Detail mengenai tata cara pengakuan natura sebagai penghasilan bagi penerima dan biaya bagi perusahaan yang memberikan masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

Ketika ketentuan baru mengenai natura sebagai objek pajak resmi berlaku pada tahun pajak 2022, Ditjen Pajak (DJP) akan memantau kepatuhan wajib pajak dengan membandingkan natura yang diakui sebagai penghasilan oleh penerima dan yang diakui sebagai biaya oleh perusahaan.

"Bagi penerima pasti akan lapor penghasilan berupa natura, ini nanti kita cek di perusahaannya apakah jumlah yang dibebankan sama atau tidak dengan yang diakui sebagai penghasilan. Ini crossmatching yang biasa kita lakukan," ujar Yon.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan natura adalah imbalan dalam bentuk selain uang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas tertentu. Definisi ini tertuang dalam ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP.

Merujuk pada naskah akademik RUU HPP, penetapan natura sebagai objek pajak diperlukan untuk mengantisipasi potential tax loss yang timbul akibat perbedaan tarif antara PPh badan dan PPh orang pribadi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak