SEWINDU DDTCNEWS
PMK 119/2019

Pengajuan Reimbursement PPN oleh Kontraktor Migas, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Juni 2024 | 17.00 WIB
Pengajuan Reimbursement PPN oleh Kontraktor Migas, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kontraktor yang mengoperasikan wilayah kerja (WK) lapangan migas bisa mengajukan pembayaran kembali atau reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). 

Sesuai dengan PMK 119/2019, hak untuk memperoleh reimbursement PPN dapat diajukan oleh kontraktor setelah setoran bagian negara diterima di rekening kas negara. Bagian negara ini berupa setoran FTP dan/atau equity dari kontraktor seperti yang diatur dalam kontrak kerja sama (KKS). 

"Jumlah pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM tidak melampaui jumlah bagian negara yang telah disetorkan oleh kontraktor," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 119/2019, dikutip pada Rabu (12/6/2024). 

Jika KKS mengatur reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM menggunakan bagian negara tidak termasuk FTP maka nilai reimbursement kepada kontraktor paling tinggi hanya sebesar equity

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kontraktor dapat mengajukan permintaan pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas atau BPMA atas jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi/pos persepsi. 

Perlu dicatat, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dapat dikembalikan kepada kontraktor atas pengeluaran untuk beberapa pos. Di antaranya, pertama, PPN atau PPN dan PPnBM yang dibebaskan. 

Kedua, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas biaya operasional kilang LNG sebagai kegiatan pemrosesan lebih lanjut gas sampai dengan penjualannya, kecuali diatur berbeda dalam KKS.

Ketiga, PPN atau PPN dan PPnBM atas pengadaan barang dan/atau jasa yang tidak dapat dibebankan dalam biaya operasi. 

Kemudian, permintaan reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut kontraktor harus dilengkapi dengan beberapa dokumen. 

Pertama, dokumen asli atau fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah NTPN, NTB/NTP, atau fotokopi SSP yang diberi cap dan tanda tangan bank persepsi atau pos persepsi untuk SSP elektronik.

Kedua, surat konfirmasi penerimaan negara yang diterbitkan oleh KPPN setempat. Ketiga, surat keterangan fiskal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.