BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan dari E-Commerce Mulai Dijaring

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2016 | 09:47 WIB
Penerimaan dari E-Commerce Mulai Dijaring

JAKARTA, DDTCNews – Berita tentang beberapa BUMN yang siap menerima dana hasil tax amnesty tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Rabu (13/7). BUMN tersebut antara lain PT Jasa Marga Tbk., PT Wijaya Karya Tbk., Pt Krakatau Steel Tbk., dan PT Pembangunan Perumahan Tbk. Keempat BUMN tersebut akan menerbitkan right issue hingga Rp14,3 triliun. Hal ini dilakukan untuk memperkuat permodalan BUMN di 2016.

Selain itu ada pula berita tentang usulan Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menerapkan bea masuk pada produk penjualan online yang dikirim dari luar negeri. Lantas bagaimana bentuk usulan tersebut? Berikut berita selengkapnya:

  • Bea Masuk Penting Untuk Proteksi

Pemerintah Indonesia menilai bea masuk sangat penting untuk melindungi pengembangan perangkat lunak maupun sistem e-commerce di dalam negeri. Dalam hal ini, bea masuk tidak semata-mata untuk penerimaan negara saja.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR
  • Penjualan Online Indonesia Paling Tinggi

Berdasarkan riset Asosiasi E-Commerce Indonesia, bisnis tersebut tumbuh menjadi Rp295 triliun atau naik tiga kali lipat. Selain itu, laporan Euromonitorpun menunjukkan Indonesia menjadi pasar e-commerce terbesar di Asia Tenggara, mengungguli Thailand dan Singapura.

  • Pemajakan untuk Aplikasi Masih Belum Pasti

Pemajakan untuk penyedia layanan aplikasi melalui internet belum ditemukan titik terang. Meskipun telah mewajibkan penyedia tersebut untuk membentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), ketentuan BUT secara umum tidak dapat diterapkan sepenuhnya, terutama pada pemain asing seperti Google, Facebook, Twitter, Apple Store, dan lain-lain. Selain itu, penggunaan BUT secara umum juga membuat Indonesia dianggap telah melanggar perjanjian internasional.

  • Sudah Dilakukan Upaya, Namun Belum Ada Perkembangan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai memeriksa PT Google Indonesia, PT Yahoo Indonesia, Facebook Singapore Pte Ltd, dan Twitter Asia Pasific Pte Ltd karena terindikasi telah mengemplang pajak. Meski begitu, hingga saat ini belum juga ditemukan perkembangan. Penelusuran sifat dan pola transaksi menjadi kendala utama dalam kasus ini.

Baca Juga:
Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus
  • BKF Beri Ruang Untuk Penantang

Badan Keuangan Fiskal (BKF) mempersilakan siapa saja untuk berpendapat soal usulan pemerintah mengenakan cukai terhadap produk plastik. BKF berjanji akan mempertimbangkan semua masukan baik yang setuju maupun yang tidak. BKF juga mendengarkan berbagai pendapat dari kementerian seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perindustrian.

  • Cukai Plastik Sudah Biasa

Kepala BKF Djoko Surjono mengungkapkan pengenaan cukai plastik bukan hal asing di luar negeri. Bahkan negara seperti Kenya, Ghana, Hungaria, dan beberapa negara bagian Amerika Serikat telah melarang penggunaan plastik. Hal ini terjadi karena bahan plastik dianggap merusak lingkungan karena sifatnya yang membutuhkan ribuan tahun untuk bisa terurai.

  • Tax Amnesty Buat UMKM Menjadi Legal

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil menuturkan bahwa tax amnesty dapat memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mendaftarkan usahanya dengan legal sehingga ada perbaikan pembayaran kewajiban pajaknya di masa yang akan datang. UMKM telah memberi kontribusi sebesar 63% terhadap produk domestik bruto (PDB).

  • Bank Perkuat Produk Wealth Management

Rencana kerja di antara tujuh bank umum yang mengelola dana tax amnesty mulai dilakukan. Rencana untuk mengajak manajer investasi juga mulai dipertimbangkan untuk memperkuat wealth management atau produk kelolaan dana. Ketujuh bank tersebut adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA, Bank Danamon, dan BTPN. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya