MALAYSIA

Penerapan Pajak Minimum Sesuai Pilar 2, Malaysia Minta Masukan Publik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 13:43 WIB
Penerapan Pajak Minimum Sesuai Pilar 2, Malaysia Minta Masukan Publik

Public Consultation Paper for Budget 2023: The Implementation of Global Rules in Malaysia.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia meminta masukan dari publik terkait dengan implementasi Global Anti-Base Erosion (GloBE) model rules yang menjadi bagian dari Pilar 2 solusi atas tantangan pemajakan digitalisasi ekonomi.

Pemerintah telah menerbitkan Public Consultation Paper for Budget 2023: The Implementation of Global Rules in Malaysia. Referensi utama dari konsultasi publik ini adalah the OECD GloBE model rules. Pemerintah menunggu umpan balik (feedback) dari publik.

“Umpan balik yang diterima akan digunakan sebagai dasar pertimbangan kebijakan oleh Kementerian Keuangan dalam mengimplementasikan GloBE rules di Malaysia,” tulis otoritas pajak dalam public consultation paper tersebut, dikutip pada Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Saat ini, pemerintah sedang meninjau detail teknis untuk menerapkan GloBE model rules, termasuk kemungkinan memperkenalkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) di bawah Pilar 2.

Mereka juga tengah meninjau cara terbaik memperkenalkan GloBE model rules peraturan perundang-undangan di tingkat domestik. Pilar 2 juga mencakup Subject to Tax Rule (STTR), tetapi tidak masuk dalam public consultation tersebut.

Seperti diketahui, STTR memberi kewenangan kepada negara sumber memberlakukan tarif withholding tax secara penuh tanpa reduced rate dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Kondisi ini berlaku jika penerima penghasilan di negara lain ternyata tidak membayar pajak di negara domisili.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Kementerian Keuangan Malaysia mengharapkan feeback dan pandangan terhadap beberapa pertanyaan atau isu.

Salah satu isu yang dimaksud adalah cakupan (scope) GloBE model rules, seperti harus atau tidaknya Malaysia menerapkan GloBE model rules pada perusahaan multinasional lokal beromzet tahunan secara global di bawah EUR750 juta.

Kemudian, ada pula permintaan masukan tentang penghitungan tarif pajak efektif (effective tax rates/ETR) dan kalkulasi top-up tax.

Baca Juga:
Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Ada pula permintaan masukan mengenai charging mechanism yang mencakup cara agar ketentuan income inclusion rules (IIR) and undertaxed profit rules (UTPR) tercermin dalam aturan domestik sambil mematuhi hasil kesepakatan GloBE model rules.

Pemerintah Malaysia juga meminta pandangan publik mengenai ketentuan transisi dalam aturan domestik serta simplifikasi kewajiban pelaporan. Terkait dengan waktu, pemerintah juga meminta tanggapan mengenai dapat diterima atau tidaknya jika GloBE model rules mulai diterapkan pada 2023.

Dalam public consultation paper itu, pemerintah juga meminta masukan terkait dengan masa depan insentif pajak. Pemerintah ingin memastikan insentif pajak tetap relevan untuk menarik investasi asing (foreign direct investment/FDI). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia