MALAYSIA
Penerapan Pajak Minimum Sesuai Pilar 2, Malaysia Minta Masukan Publik
Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 13:43 WIB
Penerapan Pajak Minimum Sesuai Pilar 2, Malaysia Minta Masukan Publik

Public Consultation Paper for Budget 2023: The Implementation of Global Rules in Malaysia.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia meminta masukan dari publik terkait dengan implementasi Global Anti-Base Erosion (GloBE) model rules yang menjadi bagian dari Pilar 2 solusi atas tantangan pemajakan digitalisasi ekonomi.

Pemerintah telah menerbitkan Public Consultation Paper for Budget 2023: The Implementation of Global Rules in Malaysia. Referensi utama dari konsultasi publik ini adalah the OECD GloBE model rules. Pemerintah menunggu umpan balik (feedback) dari publik.

“Umpan balik yang diterima akan digunakan sebagai dasar pertimbangan kebijakan oleh Kementerian Keuangan dalam mengimplementasikan GloBE rules di Malaysia,” tulis otoritas pajak dalam public consultation paper tersebut, dikutip pada Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Saat ini, pemerintah sedang meninjau detail teknis untuk menerapkan GloBE model rules, termasuk kemungkinan memperkenalkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) di bawah Pilar 2.

Mereka juga tengah meninjau cara terbaik memperkenalkan GloBE model rules peraturan perundang-undangan di tingkat domestik. Pilar 2 juga mencakup Subject to Tax Rule (STTR), tetapi tidak masuk dalam public consultation tersebut.

Seperti diketahui, STTR memberi kewenangan kepada negara sumber memberlakukan tarif withholding tax secara penuh tanpa reduced rate dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Kondisi ini berlaku jika penerima penghasilan di negara lain ternyata tidak membayar pajak di negara domisili.

Baca Juga:
Malaysia Kaji Pembebasan Pajak Atas Pembelian Alat Kedokteran Gigi

Kementerian Keuangan Malaysia mengharapkan feeback dan pandangan terhadap beberapa pertanyaan atau isu.

Salah satu isu yang dimaksud adalah cakupan (scope) GloBE model rules, seperti harus atau tidaknya Malaysia menerapkan GloBE model rules pada perusahaan multinasional lokal beromzet tahunan secara global di bawah EUR750 juta.

Kemudian, ada pula permintaan masukan tentang penghitungan tarif pajak efektif (effective tax rates/ETR) dan kalkulasi top-up tax.

Baca Juga:
OECD Proyeksikan Ekonomi Indonesia 2023 Tumbuh 4,7 Persen

Ada pula permintaan masukan mengenai charging mechanism yang mencakup cara agar ketentuan income inclusion rules (IIR) and undertaxed profit rules (UTPR) tercermin dalam aturan domestik sambil mematuhi hasil kesepakatan GloBE model rules.

Pemerintah Malaysia juga meminta pandangan publik mengenai ketentuan transisi dalam aturan domestik serta simplifikasi kewajiban pelaporan. Terkait dengan waktu, pemerintah juga meminta tanggapan mengenai dapat diterima atau tidaknya jika GloBE model rules mulai diterapkan pada 2023.

Dalam public consultation paper itu, pemerintah juga meminta masukan terkait dengan masa depan insentif pajak. Pemerintah ingin memastikan insentif pajak tetap relevan untuk menarik investasi asing (foreign direct investment/FDI). (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Minggu, 19 Maret 2023 | 14:00 WIB LAPORAN OECD OECD Proyeksikan Ekonomi Indonesia 2023 Tumbuh 4,7 Persen
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI Apa Itu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau?
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB PENEGAKAN HUKUM Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK Jam Pelayanan Kantor Pajak Berubah selama Ramadan, Cek di Sini
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022 Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP
Jumat, 24 Maret 2023 | 12:00 WIB TIPS PAJAK Cara Lapor Harta Berupa Obligasi Pemerintah di SPT 1770S
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:38 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Sengketa Terkait Keterlambatan Penyampaian Penggunaan NPPN