ITALIA

Penerapan Pajak Layanan Digital Ditunda Hingga Dua Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Maret 2021 | 11:15 WIB
Penerapan Pajak Layanan Digital Ditunda Hingga Dua Bulan

Ilustrasi. (DDTCNews)

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia akan menunda pelaksanaan pajak layanan digital (digital services tax/DST) dari sebelumnya 16 Maret menjadi 16 Mei 2021 untuk perusahaan multinasional yang terdampak aturan baru tersebut.

Kementerian Keuangan mengatakan tenggat waktu pelaporan kepada otoritas juga ikut diperpanjang. Dari awalnya paling lambat pada 30 April 2021, laporan perusahaan yang telah membayar DST kini bisa disetorkan paling lambat 30 Juni 2021.

"Kementerian sedang menyusun amandemen untuk mengubah tanggal batas waktu untuk menerapkan DST dan mekanisme pelaporannya," tulis Kemenkeu dikutip Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pemerintah tidak memberikan alasan spesifik penundaan implementasi DST di Negeri Pizza. Namun, perpanjangan waktu penerapan DST tersebut memberikan waktu tambahan bagi perusahaan yang terkena dampak agar mematuhi ketentuan pajak yang baru.

Aturan pajak digital Italia sejatinya sudah berlaku pada 1 Januari 2020 dan sudah disetujui parlemen pada Desember 2018. Namun, pemerintah tak kunjung menerbitkan aturan pelaksana. Aturan teknis baru disisipkan pemerintah dalam paket anggaran 2020.

Melalui aturan tersebut pemerintah menetapkan tarif pajak sebesar 3%. Perusahaan multinasional dengan pendapatan global sebesar €750 juta per tahun dan membukukan pendapatan €5,5 juta per tahun dari pasar Italia menjadi sasaran pengenaan pajak layanan digital.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Pemerintah menyatakan kebijakan DST merupakan langkah sementara sambil menunggu proses negosiasi multilateral yang diprediksi rampung pada Juli 2021. Solusi global diharapkan menjadi solusi permanen mencegah aksi unilateral makin meluas.

Seperti dilansir Tax Notes International, kebijakan DST Italia sudah mendapatkan kecaman dari kantor perwakilan dagang AS (USTR). Pada Januari 2021, USTR menyebutkan kebijakan DST Italia tidak sejalan dengan norma perpajakan internasional.

Kebijakan tersebut juga menjadi beban dan membatasi aktivitas perdagangan AS. Namun, USTR menahan diri untuk memberikan sanksi perdagangan dan menunggu hasil penyelidikan terhadap kebijakan pajak serupa di negara lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 22:20 WIB

contoh bagus sbg inspirator perpajakan di Indonesia... tentu penskalaan besaran usaha dan klaster usaha sedikitnya berbeda..

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M