Ilustrasi. (KP3SKP)
JAKARTA, DDTCNews – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan kembali menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II pada 28-29 Juli 2018.
Sertifikasi konsultan pajak merupakan ujian kompetensi untuk jenjang profesi konsultan pajak. Sertifikat itu menjadi prasyarat untuk mendapatkan ijin praktik sebagai konsultan pajak. Prasyarat itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
Bagi peserta ulang yang ingin mengikuti seleksi ini, bisa melakukan pendaftaran pada 2-4 Mei 2018. Sedangkan untuk peserta ulang dan baru, juga bisa mendaftarkan diri pada 5-8 Mei 2018 pukul 16:00 WIB. Pendaftaran bisa langsung mengunjungi laman www.kp3skp.or.id.
USKP Periode II ini diselenggarakan di 4 lokasi, antara lain:
a. Universitas Bunda Mulia Jakarta dengan kuota 300 peserta baru dan 500 peserta ulang,
b. Hotel Pesona Semarang dengan kuota 100 peserta baru dan 150 peserta ulang,
c. Universitas Kristen Petra Surabaya dengan kuota 300 peserta baru dan 500 peserta ulang,
d. Hotel Polonia Medan dengan kuota 150 peserta baru dan 120 peserta ulang.
Sebagai catatan, pendaftaran akan ditutup jika kuota telah habis. Namun pendaftaran akan dibuka kembali jika ada peserta yang mengundurkan diri maupun dibatalkan kepesertaannya oleh panitia.
USKP Periode II 2018 ini merupakan kesempatan ujian ulang ke-3 atau terakhir bagi peserta yang telah mengikuti ujian pada periode Januari 2017.
Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta bisa menghubungi 087775959866 atau 081298560766 dan kunjungi laman www.kp3skp.or.id. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.