PROVINSI RIAU

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Awal Minggu Ini

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:15 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Awal Minggu Ini

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 9 Agustus hingga 9 November 2021.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan program pemutihan pajak tersebut diadakan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan itu juga sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar pemda memberikan insentif pajak untuk masyarakat.

"Penghapusan [sanksi administrasi] PKB ini adalah bagian untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (11/8/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Syamsuar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Riau No. 30/2021 yang mengatur penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor 2021. Melalui beleid itu, pemprov memberikan pembebasan denda keterlambatan sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Insentif berlaku pada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat. Kendaraan yang dimaksud dimiliki perorangan, swasta, atau instansi pemerintah.

Syamsuar berharap insentif tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19. Apalagi, pada saat ini, pemerintah juga kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sehingga mobilitas masyarakat terdampak.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dia kemudian mengajak semua masyarakat Riau untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut. Menurutnya, program serupa belum tentu diadakan pada tahun-tahun mendatang. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat, Samsat keliling, atau melalui layanan drive thru.

"Gunakanlah kesempatan yang baik ini karena kami juga ingin meningkatkan pendapatan asli daerah Riau, terutama dari pajak kendaraan bermotor," ujarnya, seperti dilansir riauonline.co.id.

Pada 2020, Pemprov Riau mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam 2 tahap, yakni pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 serta 1 September hingga 15 Desember 2020. Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan pemberian diskon 50% bea balik nama kendaraan (BBNKB).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda