Ilustrasi.Â
PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 9 Agustus hingga 9 November 2021.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan program pemutihan pajak tersebut diadakan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan itu juga sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar pemda memberikan insentif pajak untuk masyarakat.
"Penghapusan [sanksi administrasi] PKB ini adalah bagian untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (11/8/2021).
Syamsuar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Riau No. 30/2021 yang mengatur penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor 2021. Melalui beleid itu, pemprov memberikan pembebasan denda keterlambatan sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.
Insentif berlaku pada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat. Kendaraan yang dimaksud dimiliki perorangan, swasta, atau instansi pemerintah.
Syamsuar berharap insentif tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19. Apalagi, pada saat ini, pemerintah juga kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sehingga mobilitas masyarakat terdampak.
Dia kemudian mengajak semua masyarakat Riau untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut. Menurutnya, program serupa belum tentu diadakan pada tahun-tahun mendatang. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat, Samsat keliling, atau melalui layanan drive thru.
"Gunakanlah kesempatan yang baik ini karena kami juga ingin meningkatkan pendapatan asli daerah Riau, terutama dari pajak kendaraan bermotor," ujarnya, seperti dilansir riauonline.co.id.
Pada 2020, Pemprov Riau mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam 2 tahap, yakni pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 serta 1 September hingga 15 Desember 2020. Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan pemberian diskon 50% bea balik nama kendaraan (BBNKB).