PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Rilis Layanan Bayar PKB Tanpa Perlu Turun dari Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Februari 2019 | 17:12 WIB
Pemprov Rilis Layanan Bayar PKB Tanpa Perlu Turun dari Kendaraan

Ilustrasi. (foto: eQuator)

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berupaya mengejar target pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp1,8 triliun dengan menerbitkan layanan Samsat Drive Thru.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan Aminuddin Latif mengatakan Samsat Drive Thru akan mempermudah pembayaran PKB. Kemudahan itu akan tercermin pada tingkat kecepatan dalam merampungkan kepentingan PKB hanya dalam waktu 5—10 menit.

“Layanan Samsat Drive Thru seperti halnya memesan makanan cepat saji, wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan. Kami jamin antara 5—10 menit sudah beres,” tuturnya di Kantor Samsat Banjarmasin II, seperti dikutip pada Rabu (20/2/2019).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Kendati demikian, tingkat kecepatan layanan Samsat Drive Thru akan ditentukan berdasarkan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, dan fisik kendaraan terkait.

Karena keterbatasan sarana dan prasarana, Samsat Drive Thru hanya dibuka di Samsat Banjarmasin II. Layanan serupa belum diterapkan di Samsat Banjarmasin I yang masih fokus pada pengembangan Kedai Samsat karena memerlukan lahan luas.

Samsat Drive Thru hanya menyediakan layanan pembayaran PKB untuk kendaraan beroda empat dan dua. Layanan dibuka pada Senin hingga Sabtu. Sementara itu, untuk pembayaran PKB atas kendaraan beroda lebih dari empat belum bisa dilakukan di samsat ini.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Adapun alasan lain dibukanya layanan tersebut yakni karena faktor lokasi yang berdekatan dengan Universitas Lambung Mangkurat. Hal ini mengingat sudah banyak mahasiswa yang menggunakan mobil.

Di samping itu, penerbitan Samsat Drive Thru juga merupakan strategi pemerintah daerah dalam mempercepat setoran PKB. Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan masih bertumpu pada sektor PKB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu