PEMERIKSAAN BPK

Pemprov DKI Tetap Diminta Perbaiki Kualitas Laporan Keuangan

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Februari 2021 | 19:30 WIB
Pemprov DKI Tetap Diminta Perbaiki Kualitas Laporan Keuangan

Anggota V adan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar. BPK meminta  Pemprov DKI Jakarta terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan meski telah meraih opini wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut. (Foto: Youtube Mens Obsession)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan meski telah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut.

Anggota V BPK Bahrullah Akbar mengatakan tahun ini BPK menggunakan pendekatan Long Form Audit Report (LFAR) dalam pemeriksaan. Melalui pendekatan itu, pemeriksaan keuangan dilakukan bersama dengan pemeriksaan kinerja yang ditekankan pada aspek kinerja tertentu.

"Dengan LFAR, BPK berharap tidak hanya memberikan opini saja, tetapi juga memberikan gambaran kinerja pada isu tertentu yang jadi perhatian publik," ujarnya pada Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020, dikutip Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Secara khusus, Bahrullah mengatakan BPK secara khusus akan memeriksa kinerja Pemprov DKI Jakarta atas salah satu program yang dilaksanakan tahun lalu, yakni penyediaan rumah untuk masyarakat kurang mampu.

Nantinya, LKPD DKI Jakarta 2020 akan diperiksa oleh 10 tim yang terdiri dari 107 pemeriksa selama 70 hari, terhitung sejak 15 Februari hingga 8 Juni 2021.

Selain memeriksa LKPD, BPK akan secara khusus melakukan pemeriksaan kinerja atas penyediaan rumah untuk masyarakat kurang mampu. Pemeriksaan khusus ini dilaksanakan oleh satu tim tersendiri.

Baca Juga:
Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Agar peringkat WTP dapat dipertahankan kembali untuk keempat kalinya, Bahrullah berharap LKPD DKI Jakarta 2020 Unaudited disampaikan kepada BPK secara tepat waktu. LKPD tersebut juga perlu dievaluasi penyajiannya terlebih dahulu oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

"Kami juga berharap dukungan Gubernur Provinsi DKI Jakarta agar jajaran Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan selama kegiatan pemeriksaan, sehingga kegiatan pemeriksaan ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu," ujar Bahrullah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi