DKI JAKARTA

Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Bahan Bakar Jadi 10 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 22 Januari 2024 | 15:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Bahan Bakar Jadi 10 Persen

Kendaraan melintas di bawah layar digital berisi pelarangan kampanye di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta, Sabtu (13/1/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5% menjadi 10%. Kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta 1/2024.

Sebelumnya, tarif PBBKB dipatok sebesar 5% sesuai dengan Perda DKI Jakarta 10/2010. Namun, terhitung sejak 5 Januari 2024, Perda DKI Jakarta 10/2010 dicabut dan digantikan dengan Perda DKI Jakarta 1/2024. Berdasarkan Perda DKI Jakarta 1/2024, tarif PBBKB kini ditetapkan sebesar 10%.

“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%,” bunyi Pasal 24 ayat (1) Perda DKI Jakarta 1/2024, dikutip pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum masih ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Hal ini berarti khusus bahan bakar kendaraan umum dikenakan tarif sebesar 5%.

Sebagai informasi, PBBKB adalah adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) dan alat berat. PBBKB merupakan salah satu jenis pajak yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah provinsi.

PBBKB menyasar penyerahan bahan bakar oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor. Adapun penyedia BBKB merupakan produsen dan/atau importir BBKB, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Merujuk penjelasan Pasal 22 ayat (4) Perda DKI Jakarta 1/2024, yang dimaksud dengan produsen BBKB adalah orang atau badan yang menghasilkan BBKB. Sementara itu, importir BBKB berarti orang atau badan yang melakukan kegiatan impor BBKB.

Ringkasnya, PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas pembelian bahan bakar oleh konsumen. Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB, di antaranya seperti Pertamina. Adapun besaran pokok PBBKB terutang dihitung dengan cara mengalikan nilai jual BBKB sebelum dikenakan PPN dengan tarif PBBKB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD