PROVINSI BANGKA BELITUNG

Pemprov Babel Minta Kabupaten/Kota Segera Lunasi Pajak Kendaraan Dinas

Muhamad Wildan | Senin, 18 September 2023 | 09:00 WIB
Pemprov Babel Minta Kabupaten/Kota Segera Lunasi Pajak Kendaraan Dinas

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta pemerintah kabupaten dan kota (pemkab/pemkot) untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan dinas.

Kepala Bakeuda Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Harris mengatakan hingga saat ini ada 6.858 unit kendaraan dinas milik pemkab/pemkot yang belum dilunasi PKB-nya.

"Kami mengimbau agar pemkab dan pemkot dapat membayar pajak kendaraan dinasnya," ujar Harris, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Nilai tunggakan PKB kendaraan dinas tercatat mencapai Rp5,05 miliar yang terdiri dari pokok PKB senilai Rp3,13 miliar dan denda senilai Rp1,91 miliar.

Bila diperinci, Pemkab Bangka Selatan tercatat menunggak PKB senilai Rp1,3 miliar, sedangkan Pemkot Pangkalpinang telah menunggak PKB senilai Rp932,04 juta. Selanjutnya, Pemkab Bangka tercatat menunggak PKB senilai Rp664,3 juta, sedangkan Pemkab Bangka Tengah menunggak PKB hingga Rp843,3 juta.

Kemudian, Pemkab Bangka Barat menunggak PKB senilai Rp495 juta, sedangkan Pemkab Belitung dan Pemkab Belitung menunggak PKB masing-masing senilai Rp581,3 juta dan Rp234,8 juta.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Harris pun mengimbau kepada seluruh pemkab/pemkot untuk segera melunasi tunggakan PKB masing-masing. Harris mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat imbauan dan teguran kepada seluruh pemkab/pemkot dalam waktu dekat.

"Pajak dari kendaraan digunakan lagi untuk membiayai program pembangunan daerah. Kami selalu ingatkan untuk segera dibayarkan," kata Harris seperti dilansir mitrapost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?