Ilustrasi.
PANGKALPINANG, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta pemerintah kabupaten dan kota (pemkab/pemkot) untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan dinas.
Kepala Bakeuda Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Harris mengatakan hingga saat ini ada 6.858 unit kendaraan dinas milik pemkab/pemkot yang belum dilunasi PKB-nya.
"Kami mengimbau agar pemkab dan pemkot dapat membayar pajak kendaraan dinasnya," ujar Harris, dikutip pada Senin (18/9/2023).
Nilai tunggakan PKB kendaraan dinas tercatat mencapai Rp5,05 miliar yang terdiri dari pokok PKB senilai Rp3,13 miliar dan denda senilai Rp1,91 miliar.
Bila diperinci, Pemkab Bangka Selatan tercatat menunggak PKB senilai Rp1,3 miliar, sedangkan Pemkot Pangkalpinang telah menunggak PKB senilai Rp932,04 juta. Selanjutnya, Pemkab Bangka tercatat menunggak PKB senilai Rp664,3 juta, sedangkan Pemkab Bangka Tengah menunggak PKB hingga Rp843,3 juta.
Kemudian, Pemkab Bangka Barat menunggak PKB senilai Rp495 juta, sedangkan Pemkab Belitung dan Pemkab Belitung menunggak PKB masing-masing senilai Rp581,3 juta dan Rp234,8 juta.
Harris pun mengimbau kepada seluruh pemkab/pemkot untuk segera melunasi tunggakan PKB masing-masing. Harris mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat imbauan dan teguran kepada seluruh pemkab/pemkot dalam waktu dekat.
"Pajak dari kendaraan digunakan lagi untuk membiayai program pembangunan daerah. Kami selalu ingatkan untuk segera dibayarkan," kata Harris seperti dilansir mitrapost.com. (sap)