PROVINSI BANGKA BELITUNG

Pemprov Babel Minta Kabupaten/Kota Segera Lunasi Pajak Kendaraan Dinas

Muhamad Wildan | Senin, 18 September 2023 | 09:00 WIB
Pemprov Babel Minta Kabupaten/Kota Segera Lunasi Pajak Kendaraan Dinas

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta pemerintah kabupaten dan kota (pemkab/pemkot) untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan dinas.

Kepala Bakeuda Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Harris mengatakan hingga saat ini ada 6.858 unit kendaraan dinas milik pemkab/pemkot yang belum dilunasi PKB-nya.

"Kami mengimbau agar pemkab dan pemkot dapat membayar pajak kendaraan dinasnya," ujar Harris, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Nilai tunggakan PKB kendaraan dinas tercatat mencapai Rp5,05 miliar yang terdiri dari pokok PKB senilai Rp3,13 miliar dan denda senilai Rp1,91 miliar.

Bila diperinci, Pemkab Bangka Selatan tercatat menunggak PKB senilai Rp1,3 miliar, sedangkan Pemkot Pangkalpinang telah menunggak PKB senilai Rp932,04 juta. Selanjutnya, Pemkab Bangka tercatat menunggak PKB senilai Rp664,3 juta, sedangkan Pemkab Bangka Tengah menunggak PKB hingga Rp843,3 juta.

Kemudian, Pemkab Bangka Barat menunggak PKB senilai Rp495 juta, sedangkan Pemkab Belitung dan Pemkab Belitung menunggak PKB masing-masing senilai Rp581,3 juta dan Rp234,8 juta.

Baca Juga:
Periode Pemutihan Denda Pajak Daerah Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Harris pun mengimbau kepada seluruh pemkab/pemkot untuk segera melunasi tunggakan PKB masing-masing. Harris mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat imbauan dan teguran kepada seluruh pemkab/pemkot dalam waktu dekat.

"Pajak dari kendaraan digunakan lagi untuk membiayai program pembangunan daerah. Kami selalu ingatkan untuk segera dibayarkan," kata Harris seperti dilansir mitrapost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 08:45 WIB KABUPATEN BOYOLALI

Periode Pemutihan Denda Pajak Daerah Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:00 WIB KABUPATEN JEMBER

Mudahkan Wajib Pajak Bayar PBB-P2, Pemda Luncurkan Easy Tax Payment

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:30 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 23 Desember

BERITA PILIHAN
Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini

Senin, 04 Desember 2023 | 14:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada